Sengketa Pilkada Sumut, Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil karena Ada Pelanggaran TSM

Tangkapan layar - Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menyampaikan permohonan kliennya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (13/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Sumut terkait penetapan hasil Pilkada Sumut 2024.

Pasangan Edy-Hasan juga meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya karena diduga melakukan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Sumut berlangsung.

Hal itu diutarakan kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Panel 1 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1).

“Ada orkestrasi yang  terstruktur, masif, dan sistematis dengan melibatkan para pejabat. Ada pj. (penjabat) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar Bambang Widjojanto.

Pasangan Edy-Hasan menduga bahwa pasangan nomor urut 1 didukung secara tidak langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni. Hal itu terlihat saat Agus Fatoni kerap melibatkan Bobby Nasution yang saat itu merupakan Wali Kota Medan dalam kegiatan safari.

Dalam paparannya, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa Agus Fatoni kerap mengajak Bobby Nasution berkeliling ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Saat itu, kegiatannya dibalut acara safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah dalam memaknai spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Selain itu, papar Bambang, Pj. Gubernur Sumut juga memasang foto Bobby Nasution di baliho pada setiap kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan rangkaian acara.

“Hal itu dinilai sebagai langkah yang strategis dari Pj. gubernur untuk memperkenalkan Bobby Nasution kepada masyarakat luas di Sumatera Utara (Sumut). Celakanya dia menggunakan dana dari pemda,” jelas Bambang Widjojanto.

Selain itu, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu digagas dalam rangka memperebutkan Piala Bobby Nasution, selaku penasihat Korpri Kota Medan.

“Dalam pembukaan acara, Sekda menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan pemenangan pihak terkait (Bobby-Surya),” kata Bambang.

Selain itu, kubu Edy-Hasan menyebut adanya surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang tentang pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat itu ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

Bambang Widjojanto juga memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di surat tersebut turut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukanlah kewenangan kejaksaan, sehingga surat tersebut terkesan mengambil alih tugas KPU.

“Memang ada surat pembatalan tentang  pengisian link penginputan suara, namun tidak ada jaminan dari kejaksaan lain yang ada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini tentu sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” terang Bambang.

Lebih jauh, pasangan Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota, akibat bencana banjir yang terjadi, seperti di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Menurut Edy-Hasan, BMKG telah mengingatkan KPU Provinsi Sumut tentang potensi hujan disertai banjir dan longsor. BMKG dan KPU setempat juga sempat melakukan rapat kerja beberapa hari sebelum pencoblosan.

Namun, upaya KPU Provinsi Sumut dinilai belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure (banjir) tersebut. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) ternyata masih belum bisa mendongkrak partisipasi pemilih.

“Seharusnya KPU Sumut lebih cerdas saat melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan, misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh TPS?” papar Bambang Widjojanto.

Atas dalil tersebut, pasanga Edy-Hasan, di antaranya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024. Mereka juga meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.

284 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *