apakabar.co.id, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan keputusan yang cukup menarik perhatian, yaitu menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) Pada tanggal 25 Februari 2025.
Kenaikan pangkat ini mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Wahyu menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta peraturan perundang-undangan yang ada.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat perintah tersebut, kata Wahyu, ada lima poin dasar yang menjadi acuan untuk pengangkatan ini, yang di antaranya mencakup peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Berikut adalah penjelasan singkat tentang dasar-dasar hukum kenaikan pangkat Seskab Teddy:
-
Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan prajurit TNI dalam berbagai tugas dan fungsi di dalam institusi. -
Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas peraturan sebelumnya mengenai kepangkatan prajurit TNI. -
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025
Keputusan ini mengatur tentang kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letkol, yang secara resmi diumumkan pada tanggal 25 Februari 2025. -
Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat, yang menjadi dasar bagi kenaikan pangkat di kalangan prajurit TNI AD, termasuk Teddy. -
Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021
Keputusan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pembinaan karier perwira TNI AD, yang mencakup prosedur kenaikan pangkat dan penilaian terhadap prestasi. -
Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat
Selain peraturan resmi, keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat, yang menilai kelayakan dan prestasi Teddy dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Brigjen TNI Wahyu menegaskan bahwa secara administratif, semua prosedur yang diperlukan untuk kenaikan pangkat Teddy telah dipenuhi. Hal itu menunjukkan bahwa kenaikan pangkat Teddy dilakukan dengan penuh pertimbangan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di TNI.
Meskipun keputusan itu sudah dikonfirmasi oleh pihak TNI, media sempat mencoba menghubungi Teddy Indra Wijaya untuk meminta tanggapan langsung darinya. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi yang diberikan oleh Teddy terkait kenaikan pangkat tersebut. Meskipun begitu, hal ini tidak mengurangi pentingnya peristiwa ini dalam karier seorang pejabat tinggi negara seperti Teddy.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letkol merupakan langkah penting dalam perjalanan kariernya. Sebagai Sekretaris Kabinet, posisi yang diembannya sangat strategis, dan kenaikan pangkat ini mencerminkan pengakuan terhadap kinerjanya selama ini.
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa dalam institusi TNI, kenaikan pangkat tidak hanya didasarkan pada jabatan yang dipegang, tetapi juga pada prestasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Kenaikan pangkat ini telah menambah panjang deretan pencapaian Teddy, yang tentunya memberikan dampak positif dalam melaksanakan tugas-tugasnya di pemerintahan. Bagi masyarakat, hal ini bisa menjadi contoh bagaimana sebuah jabatan dan tanggung jawab dapat sejalan dengan perkembangan karier dan pengakuan atas dedikasi seseorang dalam melayani negara.
Secara keseluruhan, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini merupakan sebuah langkah yang tidak hanya penting bagi karier pribadi Teddy, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dalam sistem kepangkatan TNI.