NEWS
Skandal Pajak Banjarmasin: KPK Temukan Rp11 Miliar dan Sita Rp2,4 Miliar Valas
Seorang saksi mengembalikan 530 ribu dolar AS, sementara penyidik menyita 150 ribu dolar AS dari penggeledahan di Bandung dan Tangerang.
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seorang saksi dalam perkara tersebut telah mengembalikan uang senilai 530.000 dolar Amerika Serikat saat menjalani pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, ditulis Kamis (6/8).
Menurut KPK, berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga diperoleh saksi dari wajib pajak. Namun penyidik masih mendalami asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
"Hal itu menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut dan dilacak lebih dalam lagi, terutama kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya.
Selain menerima pengembalian uang dari saksi, KPK juga menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten.
Budi menjelaskan sebanyak 110.000 dolar AS ditemukan saat penyidik menggeledah kediaman seorang petugas pajak di Bandung.
"Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 dolar AS," katanya.
Sementara itu, penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada Rabu di wilayah Tangerang menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar 40.000 dolar AS.
"Hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan mendapatkan barang bukti uang tunai senilai 40.000 dolar AS," ujar Budi, kemarin.
KPK menyatakan seluruh temuan tersebut akan didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Dari proses tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

