NEWS

Suku Balik Sepaku Gugat UU IKN ke MK, Persoalkan Frasa “Memperhatikan”

Frasa “memperhatikan” hak masyarakat adat dinilai belum memberikan jaminan persetujuan atas pembangunan di wilayah adat.
Sidang perdana gugatan Suku Balik terhadap UU IKN. Foto: apakabar.co.id/Fathur
Sidang perdana gugatan Suku Balik terhadap UU IKN. Foto: apakabar.co.id/Fathur
apakabar.co.id, JAKARTA — Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) resmi melayangkan gugatan pengujian materiil atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. 

Langkah hukum ini menjadi perlawanan terhadap pola pembangunan megaproyek IKN yang mereka nilai telah secara ekstrem mengesampingkan eksistensi dan hak konstitusional masyarakat adat. 

"Gugatan ini kami ajukan supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi. Kalau kami tidak menggugat, kami tidak meyakini akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada," ujar Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, kepada apakabar.co.id, Selasa (18/8).

Jalannya persidangan perdana hari ini diwarnai pemaparan bukti-bukti pengabaian hak konstitusional yang dialami Suku Balik Sepaku di tapak proyek IKN. Menurut mereka, sejak megaproyek IKN masuk, perubahan struktur lingkungan telah melenyapkan ruang hidup warga: gunung diratakan, sungai tercemar dan terganggu, serta hutan yang menjadi kebanggaan adat mulai punah. 

Ironisnya, bendungan yang dibangun untuk menyokong kebutuhan IKN justru mendatangkan banjir dan kelangkaan air bersih bagi warga lokal, hingga mereka terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
Gugatan yang diwakili oleh Sibukdin dan Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, secara khusus menelanjangi frasa "memperhatikan" dalam Pasal 21 UU IKN. Ketentuan ini dianggap sebatas akal-akalan normatif yang menempatkan masyarakat adat sebagai objek pasif. 

Selaku pemohon, mereka menegaskan bahwa perlindungan hak sejati hanya bisa dijamin lewat prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),yakni hak mutlak untuk memberikan atau menolak persetujuan atas dasar informasi lengkap tanpa paksaan.

Kuasa Hukum Pemohon, Yance Arizona, menilai kata "memperhatikan" menyerahkan nasib warga sepenuhnya pada kemauan politik pemerintah. Menurutnya, negara tidak boleh sekadar 'memperhatikan', tetapi wajib mendengar dan mengantongi izin resmi dari masyarakat adat. 

"Tanpa FPIC, pembangunan IKN tak ubahnya pengulangan praktik kolonialisme yang merampas tanah atas nama kekuasaan tanpa persetujuan penghuni aslinya," jelasnya. 

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa perlawanan di Mahkamah Konstitusi ini adalah pertaruhan besar demi menghentikan kesewenang-wenangan negara.

"Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa FPIC. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak," tegas Rukka.