Banner Iklan

Tamliha-Habib Bongkar Aksi Culas Petahana Bupati di Pilbup Banjar

Sidang perdana dugaan kecurangan Pilbup Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1). Foto: Tangkap Layar YouTube

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang sengketa Pilbup Banjar mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu pemohon, paslon 02; Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yakin terjadi pelanggaran fatal.

Pelanggaran fatal itu terstruktur, masif dan sistematis (TSM). Dibeberkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1).

Persidangan itu disidangkan di panel 2 oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua hakim konstitusi; Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Termohonnya adalah KPU Banjar.

Kuasa hukum Tamliha-Habib; Erfandi mendalilkan paslon 01 Saidi-Idrus mengambil keuntungan sebagai petahana dalam Pilbup Banjar.

Erfandi yakin mereka melakukan kampanye terselubung. Menggunakan kata MANIS sebagai slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Tak sampai di situ, kata dia, petahana menyalahgunakan kewenangan, program, anggaran hingga kegiatan.

“Dalam perubahan APBD Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024 terdapat banyak program-program yang berhubungan dengan Pasangan Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS banyak yang dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” bebernya.

Dari 1.062 mata pelanggaran, perubahan APBD hanya salah satu dari penyalahgunaan wewenang. Contohnya seperti adanya peningkatan anggaran pendidikan anak usia dini (PAUD). Kebetulan istri Saidi; Nurgita Tiyas adalah Bunda PAUD. Faktanya, pada program dinas pendidikan malah tak meningkat.

Di tempat lain, kata Erfandi juga terjadi peningkatan anggaran pengobatan massal. Dilakukan pada musim kampanye pilkada. Dari Rp1,25 miliar menjadi Rp1,65 miliar.

“Serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp2,64 miliar menjadi Rp3,64 miliar,” rincinya.

Dari penyalahgunaan wewenang itu, hasilnya jomplang. KPU Banjar menetapkan Paslon 01 Saidi-Idrus meraih 226.746 suara. Sedangkan pasangan 2; Tamliha-Habib hanya 43.696.

Fakta persidangan juga mengungkap. Bahwa KPU Banjar melanggar. Lantaran tak pernah melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dengan paslon 02 sebagai peserta pilbup.

Tak cukup di situ, kubu Tamliha-Habib juga menduga KPU Banjar tak netral. Mereka memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan paslon 01. Akibatnya, banyak pemilih yang mencoblos tidak sesuai Kartu Keluarga maupun KTP).

“KPU Banjar sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas yang diperoleh dari RT, RW ke dalam DPT,” dalilnya.

Dampaknya, beberapa pemilih tak tercatat dalam DPT. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Lebih parah, ada banyak pemilih yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih.

Ada juga anomali lain. Yakni remaja di bawah umur yang masuk DPT.

Pelanggaran pun berlanjut hingga melewati pencoblosan Pilbup Banjar. Dikutip dari situs resmi MK, saksi-saksi dari kubu Tamliha-Habib tak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk menuangkan alasan keberatan dengan menolak tanda tangan di berita acara.

Mengacu kejadian-kejadian itulah akhirnya Tamliha-Habib menggugat kecurangan ini di MK. Tergugatnya adalah penyelenggara pemilu. Yakni KPU.

“Memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Juga meminta Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. Atau memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar,” begitu penggalan petitum dari gugatan Tamliha-Habib.

292 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *