apakabar. co.id, JAKARTA – Babak baru gugatan kecurangan Pilbup Banjar dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang perdana, besok (8/1).
Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan. Pihak yang dipanggil adalah pemohon. Yakni kubu paslon 02 Pilbup Banjar; Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Mengacu surat MK bernomor 4/Sid.Pend/ PHPU.PAN.MK/01/2025. Sidang pertama ini digelar pukul 10.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 lantai 4.
“Insyaallah saya akan menghadiri langsung sidang ini bersama kuasa hukum,” kata Tamliha, Selasa (7/10) malam.
Biar tahu saja. Perkara Pilbup Banjar sekaligus jadi yang pertama disidangkan dari semua sengketa Pilkada Kalsel di MK. Bagi Tamliha, ini isyarat baik.
Apalagi, dalam kasus Pilbup Banjar, MK tak mengacu soal ambang batas, ataupun selisih suara. Artinya, ini bukan lagi urusan sengketa hasil pemilihan.
Meski begitu, Tamliha enggan berspekulasi urusan pemeriksaan yang bakal dijalaninya besok. Namun ia memastikan sudah siap dengan segala pertanyaan hakim.
“Kita jalani saja proses ini sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sebelumnya, gugatan kecurangan Pilbup Banjar dari Syaifullah Tamliha ini resmi dicatat MK, Jumat (3/1) pekan lalu. Tergugatnya adalah KPU setempat.
Pencatatan itu tertera dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. Bermomor 64/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
Menyegarkan ingatan pembaca. 6 Desember 2024 lalu, tim Tamliha-Habib berangkat ke Jakarta. Mereka mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilbup Banjar.
Tak tanggung-tanggung. Mereka membawa setumpuk barang bukti. Jumlahnya nyaris seribu.
“Demi demokrasi, hukum dan keadilan, mari kita kawal proses ini,” tutupnya.