apakabar.co.id, JAKARTA – Gugatan kecurangan Pilbup Banjar dari Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim memasuki babak awal. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat permohonan paslon 02 itu.
Pencatatan itu tertera dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. Bermomor 64/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. MK merilisnya, Jumat (3/1) ini.
Akta ini ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Muhidin. Proses hukumnya bakal segera bergulir. Yang mana tergugatnya adalah KPU Kabupaten Banjar.
Mengacu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara dicatat. Artinya, dimulai pekan depan.
Lantas, apa yang disiapkan Tamliha? Ia tak memberi bocoran. Mantan Anggota DPR RI tiga periode itu sudah menyerahkannya ke tim hukum mereka.
“Tim hukum saya tentu saja sedang bekerja menyiapkan segala sesuatunya. Demi hukum dan keadilan, mari kita kawal proses ini,” ucapnya.
Menyegarkan ingatan pembaca. 6 Desember 2024 lalu, tim Tamliha-Habib berangkat ke Jakarta. Mereka mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilbup Banjar.
Tak tanggung-tanggung. Mereka membawa setumpuk barang bukti. Jumlahnya nyaris seribu.
Meski begitu, Tamliha tak merinci poin gugatan mereka. Namun ia memastikan, ada dasar kuat untuk dibawa ke MK.
“Jadi kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan ini,” pungkasnya.