NEWS
Tanda Tanya Riwayat Impor Virgo Transport 8, Karam di Usia 39 Tahun
Kapal yang tenggelam di perairan Masalembo itu disebut telah berusia 38 tahun saat masuk ke Indonesia.
apakabar.co.id, BANJARMASIN - Riwayat impor KMP Virgo Transport 8 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai usia kapal saat masuk ke Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menelusuri proses impor kapal yang kini menjadi perhatian publik pascakecelakaan di perairan Laut Jawa.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia.
“Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu,” kata Suntana dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Rabu (16/9) malam.
Sorotan terhadap kapal tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. Ia mempertanyakan bagaimana kapal yang disebut telah berusia sekitar 38 tahun saat diimpor dapat masuk dan beroperasi di Indonesia.
Menurut Sofwan, usia KMP Virgo Transport 8 saat mengalami kecelakaan mencapai 39 tahun. Karena itu, ia meminta pemerintah menelusuri dasar hukum, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang digunakan ketika kapal tersebut masuk ke Indonesia.
“Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun,” ujar Sofwan.
Ia juga menyoroti adanya ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang selama ini mengatur batas usia sejumlah jenis kapal tertentu.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan usia kapal belum dapat dikaitkan langsung dengan penyebab kecelakaan. Penyebab insiden masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama instansi terkait.
Suntana mengatakan pemerintah bersama Komisi V DPR RI telah membahas sejumlah kecelakaan pelayaran yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dari pembahasan tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah berdiskusi dengan Komisi V, dan kami akan melakukan kebijakan-kebijakan untuk memitigasi supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Aturan Impor Kapal
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 yang sempat disinggung dalam pembahasan terkait impor kapal saat ini sudah tidak berlaku. Regulasi tersebut telah dicabut melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian juga digantikan oleh Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Saat ini pemerintah menggunakan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Aturan tersebut mengatur bahwa impor barang dalam keadaan tidak baru pada prinsipnya memerlukan persetujuan impor dan, untuk jenis tertentu, wajib melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis.
Dalam regulasi itu, sejumlah kelompok kapal pada pos tarif 89.01 memiliki batas usia tertentu, dengan batas tertinggi yang tercantum mencapai maksimal 25 tahun.
Namun hingga kini belum ada kesimpulan apakah proses impor Virgo Transport 8 melanggar ketentuan yang berlaku. Hal itu masih menjadi bagian dari penelusuran yang akan dilakukan pemerintah.
Korban Masih Dicari
KMP Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan mengangkut 243 orang.
Kapal kemudian dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 pukul 01.00 WIB.
Hingga 15 September pukul 22.00 WITA, Basarnas mencatat 114 korban telah ditemukan, terdiri dari 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Sementara 129 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
