apakabar.co.id, JAKARTA – Ada yang berbeda di penghujung Januari 2025, yakni masyarakat akan mendapatkan waktu libur yang jauh lebih panjang.
Hari libur telah dimulai sejak akhir pekan, yakni Sabtu 25 Januari 2025 dan Minggu 26 Januari 2025. Kemudian berlanjut dengan hari libur nasional terkait peringatan Isra Miraj pada Senin 27 Januari 2025.
Setelah itu, ada cuti bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Selasa 28 Januari 2025, disusul dengan hari libur Tahun Baru Imlek pada Rabu 29 Januari 2025.
Menyikapi waktu libur yang cukup panjang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau semua pihak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Aturan terbaru tentang libur Isra Miraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan pelayanan publik pada libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
“Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Miraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025,” ujar Rini di Jakarta, Sabtu (25/1).
Ia menambahkan, “Kami minta instansi yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung bagi masyarakat agar tetap beroperasi secara baik.”
Rini lalu mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar memperhatikan beberapa hal, sehingga pelayanan publik bisa berjalan optimal.
Rini juga meminta para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Layanan publik tersebu harus tetap tersedia dan bisa diakses, termasuk pada layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
Ia juga meminta pihak terkait agar selektif dalam pemberikan jatah cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, kata Rini, perlu diatur kembali jam layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan tidak terganggu dan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Khusus instansi pemerintah, diminta secara aktif tetap membuka akses pengaduan baik melalui LAPOR!, kanal aduan tatap muka, hingga dengan media lainnya, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
Selanjutnya, seluruh instansi pemerintah diminta untuk memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Serta yang terpenting, kata Rini, semua pihak diminta untuk melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.
Terakhir, instansi pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan surat edaran ini dan mampu memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lapangan.
Dengan demikian, kata Rini, masyarakat tetap bisa dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan dari layanan yang diberikan, meskipun sedang menikmati liburan. Selanjutnya, Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 dapat diunduh di sini.