NEWS
Tebang Pilih Penegakan Hukum, Terabainya Penanggulangan Karhutla
Dari total kasus karhutla, sebagian besar menyasar warga atau individu. Sebagian di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penyebab karhutla.
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penegakan hukum yang dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 138 orang yang diperiksa, sebanyak 72 orang di antaranya merupakan warga atau individu ditetapkan sebagai tersangka penyebab kasus karhutla.
YLBHI mencatat dari sekitar 300-an kasus, sebanyak 65% pelaku menyasar individu yang menyalakan api. Adapun 35% sisanya merupakan korporasi dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana yang tidak transparan dan akuntabel. Ketimpangan yang tersistematis tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Penyidik dengan begitu gagahnya menyatakan individu ini membawa jeriken dan bensin, serta mengklaim pembakaran oleh individu tidak ada hubungannya dengan El Niño. Apakah ada narasi yang sedang dibangun oleh polisi bahwa ini tidak ada hubungannya dengan krisis iklim dan kegagalan pemerintah dalam mencegah karhutla?" kata Manager Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan Wahid dalam Konferensi Pers Bertajuk: "Suara dari Tapak Dampak Karhutla pada Hak Asasi Manusia di Kalimantan" di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Edy menilai pengabaian hak atas lingkungan hidup yang bersih dan pola penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil mempertegas betapa rapuhnya perlindungan negara bagi warganya di tengah bencana ekologis.
"Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai bencana ekologis biasa. Dalam perspektif hukum lingkungan, kehutanan, perkebunan, dan HAM, peristiwa karhutla harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa hukum yang utuh mulai dari pra-kejadian, saat kebakaran, hingga pasca-kejadian," katanya.
Ketidakadilan penegakan hukum kasus karhutla tersebut juga berimbas pada buruknya penanganan karhutla di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Kalimantan yang saat ini diselimuti kabut asap akibat karhutla. Akibat kondisi tersebut, juga berimbas terampasnya hak warga menghirup udara bersih.
Di Kalimantan Barat, krisis ini telah menyentuh titik terparah pada pertengahan September 2026. Berdasarkan kesaksian Wulan, seorang warga tapak asal Pontianak mengungkapkan semakin parahnya indeks kualitas udara di Pontianak yang melonjak drastis hingga menyentuh skala berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Yang terparah itu di tanggal 11, 12, dan 13 September. Kondisi udara di Kalbar, khususnya di Pontianak, sudah mencapai 1.000 hingga 2.000 AQI, di mana itu melewati batas skala. Titik api tertinggi ada di Ketapang dan yang paling dekat dengan pemukiman warga ada di Kubu Raya hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah warga," katanya.
Dampak krisis ekologis ini merambat cepat ke fasilitas kesehatan dan kebutuhan dasar publik. Data Dinas Kesehatan Pontianak mencatat 800 hingga 1.200 kasus ISPA per hari, sementara krisis air bersih makin menghimpit akibat fenomena kekeringan yang diperparah oleh intervensi air asin pada jaringan PDAM.
"Warga banyak yang mengeluhkan matanya perih, sakit tenggorokan, susah beraktivitas, hingga krisis air bersih. Sudah dua bulan ini kami menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan pasokan. Padahal di Pasal 65 UU 32 Tahun 2009 tertulis setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang sehat. Pemerintah di mana? Pemerintah selama proses ini cukup pasif sekali," lanjutnya.
Kapasitas penanganan bencana oleh Pemprov Kalbar pun menuai sorotan tajam. Meski dana penanganan karhutla dari pusat mencapai sekitar Rp60 miliar, keterbukaan informasi dan distribusi bantuan dinilai lambat. Ketegangan sempat memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kalbar ketika wakil rakyat justru meminta data dasar kepada jaringan masyarakat sipil dan jurnalis, padahal bencana telah berlangsung selama dua bulan.
"Dana Rp60 miliar itu tidak sedikit. Pihak kami meminta agar dana ini disalurkan secara transparan, termasuk untuk mendistribusikan bantuan ke posko-posko dan relawan mandiri. Karena selama ini yang bergerak di lapangan adalah gerakan 'rakyat bantu rakyat' akibat pasifnya pergerakan pemerintah," ujarnya.
Seorang warga sekaligus praktisi pendidikan di Banjarmasin, Ahmad Kamaludin memaparkan situasi tersebut juga turut melumpuhkan aktivitas sosial-pendidikan. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menginjak kategori Tidak Sehat memaksa penyesuaian mode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara itu, guru sebagai aktor utama pendidikan juga mengalami sejumlah persoalan seperti tuntutan jam kerja seperti di kondisi normal walau dalam kondisi polusi udara. Meski terdapat aturan perlindungan K3 bagi pendidik dalam Permendikbud, namun kemudian terganjal dengan aturan kepegawaian ASN.
"Kebijakan ini harus fleksibel dan tidak membebani kesehatan mental anak maupun guru," tuturnya.
Ahmad Kamaludin menyarankan penyederhanaan kurikulum selama masa krisis udara harus benar-benar diimplementasikan tanpa menghukum peserta didik. Hal itu sesungguhnya dapat dilakukan bila adanya kolaborasi antara orangtua dan guru.
"Agar setiba anak di rumah tidak mengalami trauma psikologis karena tekanan tugas di tengah situasi bencana," jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


