Tragedi Muara Kate, Salah Kaprah Menteri HAM Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai seolah lepas tangan dalam tragedi kemanusiaan di Muara Kate.

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Westpapuavoice.a

apakabar.co.id, JAKARTA – Cara Menteri HAM Natalius Pigai menyikapi tragedi kemanusiaan di Muara Kate, Paser, Kalimantan Timur menuai kritik.

“Penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu bukan hanya tugas Komnas HAM saja,” kata Pegiat HAM, Hairansyah dihubungi apakabar.co.id, Senin (23/12).

Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 ini berpendapat sudah sepatutnya Kementerian HAM tak lepas tangan.

Coba tengok saja Pasal 28I UUD 1945. Bunyinya, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Terutama pemerintah.

“Pada dasarnya secara konstitusional pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM itu adalah tanggung jawab negara,” jelas Ancah, sapaan karibnya.

Beleid tersebut kemudian dikuatkan dengan UU Nomor 39 tahun 1999. Pada pasal 8, sekali lagi, urusan HAM adalah tanggung jawab pemerintah

“Karena itu justru adanya Kementerian HAM perhatian pemerintah terhadap dugaan pelanggaran HAM bisa lebih mudah ditangani,” kata Ancah.

Seharusnya Kementerian HAM bisa bersinergi dengan Komnas HAM menuntaskan Tragedi Muara Kate sesuai kewenangan masing-masing.

“Lalu bersama kepolisian dan Kementerian ESDM mendorong penyelesaian kasus secara lebih komprehensif.

Ancah juga mendorong Kementerian HAM membawa tragedi Muara Kate ke dalam rapat terbatas bersama presiden.

“Ini sudah menjadi kewajiban konstitusional. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut oleh negara terutama pemerintah adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan ini pelanggaran yang serius,” jelas aktivis HAM asal Kalimantan Selatan ini.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut tupoksi penanganan kasus pelanggaran hak asasi ada pada Komnas HAM.

“Iya [tupoksi ada di Komnas HAM],” kata Pigai via seluler dihubungi apakabar.co.id, Sabtu (21/12).

Kementerian HAM, kata Pigai, adalah lembaga eksekutif yang hanya bertugas menyusun kebijakan HAM, regulasi, hingga melaksanakan pembangunan HAM. Tak memiliki kewenangan soal aspek hukum di kepolisian, kejaksaan atau kehakiman.

“Pendapat ini sama dengan peraturan presiden tentang Kementerian HAM,” ujar mantan aktivis HAM asal Papua ini.

Pigai lalu menjelaskan. Yang berwenang melakukan pemantauan, penyelidikan bahkan peradilan (amicus curie) adalah Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas dan Ombudsman.

“Kami pahami ketika lembaga-lembaga ini kurang maksimal untuk membantu rakyat mencari keadilan maka Kementerian HAM menjadi tumpuan harapan walau di luar tupoksi,” kata Pigai.

Lebih sebulan sudah Tragedi Muara Kate. Belum ada titik terang dalang pembunuhan tetua adat Dayak Deah, Russell, 60 tahun.

Pembunuhan Russell terjadi pada 15 November atau sebulan setelah gerakan warga menolak aktivitas truk batu bara di jalan negara.

Warga yang kuatir kematian pendeta Veronika terulang mendirikan posko di wilayah terluar Kaltim yang perbatasan langsung dengan Kalsel.

Veronika tewas terlindas sebuah truk batu bara yang terguling, akhir Oktober 2024. Dia bukan merupakan satu-satunya korban. Seorang ustaz muda yang baru saja menikah sebelumnya juga tewas. Diduga menjadi korban tabrak lari sebuah truk batu bara.

Aksi menghalau truk batu bara sebenarnya juga dilakukan warga di Batu Kajang. Pada akhir 2023 aksi blokade dilakukan. Tak mempan. Truk-truk tambang bahkan nekat menerobos barikade warga.

Truk-truk batu bara berpelat DA (Kalimantan Selatan) ini tetap melintas untuk memasok hasil tambang ke pelabuhan di Desa Rangan. Sebagian besar truk-truk ini disinyalir berasal dari PT Mantimin Coal Mining (MCM).

831 kali dilihat, 16 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *