Usut Pelanggaran Saidi-Idrus, Kadis Pemkab Banjar Diperiksa Bawaslu

Beberapa hari ini, Bawaslu Banjar sedang mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon 01 Saidi-Idrus. Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, BANJARPilbup Banjar makin tegang. Bawaslu mulai memeriksa sejumlah kepala dinas pemkab terkait dugaan pelanggaran petahana; Saidi-Idrus.

Proses pemeriksaan dimulai, Sabtu (9/11) hari ini. Namun Bawaslu Banjar tak membeberkan siapa saja yang diperiksa.

“Pemeriksaan akan kami lanjutkan Senin lusa. Karena sebagian dari mereka sedang berada di luar daerah,” ungkap Komisioner Bawaslu Banjar, Muhaimin.

Sehari sebelumnya, Jumat (8/11), Bawaslu Banjar juga memeriksa para saksi pelapor; kubu Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim. Sebanyak sembilan orang dimintai keterangan selama enam jam.

Setidaknya ada 15 point pelanggaran Saidi-Idrus yang dilaporkan. Beberapa di antaranya terkait kampanye terselubung menggunakan jargon Manis hingga penyalahgunaan wewenang melalui program Pemkab Banjar.

Dalam pelaporan dugaan pelanggaran ini, Tim Hukum Tamliha-Habib menggunakan dasar UU Pilkada. Yakni Pasal 71. Lebih spesifik ayat 2 dan 3.

Dasar hukum yang digunakan serupa dengan kasus Pilwali Banjarbaru. Jargon Juara akhirnya mendiskualifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi.

“Semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur kami sampaikan ke Bawaslu untuk ditindak tegas dengan tuntutan pembatalan paslon dengan tagline Manis,” tegas Kuasa Hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi.

Biar tahu saja. Tim Tamliha-Habib habib sebelumnya melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Kalsel. Sama seperti yang dilakukan Lisa Halaby-Wartono di Pilwali Banjarbaru.

Tapi sayang, perlakuannya berbeda. Laporan Lisa-Wartono di-handle Bawaslu Kalsel, sedangkan Tamliha-Habib di lempar ke kabupaten.

210 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *