1446
1446
Flash, News  

YLBHI: Copot Kapolrestabes Semarang!

CCTV merekam tak ada aksi tawuran saat penembakan Gamma.

apakabar.co.id, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

“Kami mendesak Kapolri untuk memecat Kapolrestabes Semarang yang berupaya menutupi fakta pembunuhan Gamma, pelajar SMK di Semarang,” jelas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (3/12).

YLBHI melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan. Pola serupa digunakan dalam berbagai kasus, di antaranya Kasus Sambo, Kasus Afif Maulana, Kasus Vina Cirebon dan terkini adalah Kasus Gamma.

“DPR RI mesti melakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri khususnya atas buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” jelasnya.

Di kasus Gamma, YLBHI mendesak agar pengusutan tak hanya berhenti di proses penahanan pelaku penembak saja, yaitu Aipda Robig Zaenudin.

“Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” jelasnya.

Isnur melihat motif penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat pidana maupun etik.

“Karena dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), bahkan polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” sambungnya.

Meskipun prinsip hukum tersebut diakui. Namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut. “Ini akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi Polri,” jelasnya.

YLBHI menilai tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap tindakan menutupi kejahatan. Tindakan seperti ini adalah korupsi terhadap keadilan dan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Penghalang-halangan pengungkapan tindak pidana (obstruction of justice) adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan. Apalagi dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik.

“Lebih mendasar dari itu tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum,” jelasnya.

Agar hal tersebut tidak terus saja berulang, YLBHI mendesak;

1. Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda. Robig Zaenudin;
2. Presiden dan DPR untuk evaluasi menyeluruh kepolisian khususnya kewenangan penggunaan senjata dan sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara ;
3. Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian;
4. Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata.
5. Kompolnas dan Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian .

28 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *