OPINI
Membongkar Belenggu SEMA 7/2012: Menagih Hak Representasi Serikat Pekerja Eksternal dalam RUU Ketenagakejaan
Oleh: Sri Narulita*
Ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sering kali menjadi saksi bisu betapa curamnya jurang keadilan antara kelas pekerja dan korporasi. Alih-alih menjadi benteng perlindungan terakhir, meja hijau kerap menjelma menjadi labirin prosedural yang sengaja diciptakan untuk melemahkan gugatan buruh. Ketika berhadapan dengan korporasi besar yang didukung oleh barisan pengacara andal, pekerja kerap kali harus bertarung sendirian—bukan dibungkam oleh lemahnya bukti kebenaran, melainkan oleh barikade regulasi administratif yang irasional.
Rintangan administratif terbesar yang hingga kini memasung hak keadilan pekerja itu bernama Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. Oleh karena itu, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja harus menjadi titik balik. Ini adalah ruang historis untuk tidak hanya merevisi pasal-pasal bermasalah, tetapi juga mengevaluasi aturan main di pengadilan yang selama ini mencekik pekerja.
Ilusi Kebebasan Berserikat di Tingkat Perusahaan
SEMA 7/2012 secara efektif melarang Konfederasi atau Federasi Serikat Pekerja untuk mewakili anggotanya beracara di PHI, apabila tidak terdapat kepengurusan Serikat Pekerja (SP) tingkat perusahaan di tempat pekerja tersebut bekerja. Di atas kertas, syarat ini mungkin terlihat sebagai penertiban administrasi belaka. Namun di dunia nyata, syarat ini adalah sebuah ilusi yang mematikan keadilan.
adalah sebuah perjuangan yang sangat berisiko. Tidak jarang, sebelum fondasi organisasi itu berdiri tegak, ia sudah lebih dulu dihancurkan oleh manajemen perusahaan melalui praktik union busting (pemberangusan serikat pekerja). Pekerja yang mencoba menginisiasi pembentukan SP internal kerap kali diintimidasi, dimutasi, hingga di-PHK. Kalaupun sebuah SP internal berhasil didirikan setelah melewati berbagai benturan dengan manajemen, tantangan berikutnya adalah kapasitas advokasi.
Bersidang di pengadilan menuntut pemahaman hukum acara dan pembuktian yang tajam. Sesuai undang-undang, pengurus serikat memang diizinkan beracara di PHI tanpa harus bergelar sarjana hukum atau memiliki lisensi advokat. Sayangnya, tidak semua pengurus SP internal memiliki kapasitas, mental, dan jam terbang litigasi untuk menangkis argumen korporasi.
Kapasitas advokasi tingkat tinggi ini biasanya baru dimiliki oleh pengurus di tingkat eksternal, yakni Federasi atau Konfederasi. Namun, begitu Federasi turun tangan untuk membela anggotanya, palu hakim menolaknya mentah-mentah dengan dalih SEMA 7/2012 karena ketiadaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SP di tingkat internal perusahaan.
Jerat Kemitraan Semu dan Rentannya Sektor Kesehatan
Krisis representasi akibat SEMA 7/2012 ini merugikan kaum pekerja di berbagai sektor, tetapi dampaknya paling menghancurkan bagi tenaga kerja di sektor kesehatan. Saat ini, tenaga medis dan kesehatan (nakes) tengah digempur oleh tren eksploitasi ketenagakerjaan berkedok "kemitraan semu". Dengan dalih sebagai "mitra profesional", para pahlawan kesehatan ini dipekerjakan selayaknya karyawan biasa dengan jam kerja, instruksi, dan sanksi yang ketat. Namun, begitu tenaga mereka tidak lagi dibutuhkan, mereka di-PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon sepeser pun dengan alasan status mereka bukan pekerja.
Ketika para nakes ini hendak melawan ketidakadilan tersebut ke PHI, mereka terbentur tembok ganda. Gerakan serikat pekerja di sektor kesehatan secara nasional masih berada pada fase yang sangat muda—baru bergeliat kuat dalam tiga tahun terakhir. Akibatnya, bentuk organisasi yang ada saat ini mayoritas masih bertumpu pada struktur eksternal di tingkat Federasi. Mewajibkan adanya struktur SP internal di setiap klinik, puskesmas, atau rumah sakit bagi nakes yang menjadi korban PHK kemitraan semu adalah sebuah kemustahilan administratif. Ketentuan ini secara sistematis merampas hak konstitusional mereka untuk didampingi oleh kuasa hukum dari serikat pekerjanya sendiri.
Mengisi Kekosongan Norma dalam RUU Ketenagakerjaan
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah arena pertarungan kelas yang sarat akan tarik-menarik kepentingan. Keadilan menuntut keseimbangan yang nyata; karena posisi tawar pekerja secara alamiah selalu lebih lemah di hadapan pemberi kerja, maka hukum harus hadir sebagai penyeimbang.
Oleh karena itu, penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru yang sedang berlangsung saat ini harus menjadi momentum emas untuk mengisi kekosongan hukum dan membongkar kebuntuan SEMA 7/2012.
Negara harus mengembalikan hakikat beracara serikat pekerja dengan merumuskan pasal yang tegas: Bahwa Serikat Pekerja harus diakui legalitas kedudukannya untuk beracara dan mewakili anggotanya, baik yang terbentuk di lingkup internal perusahaan maupun di tingkat eksternal, selagi dapat dibuktikan keterkaitan hierarki dan afiliasinya dengan Federasi atau Konfederasinya.
Dengan pembuktian Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat mandat organisasi yang jelas, Federasi harus diberikan karpet merah untuk membela anggotanya di sidang PHI tanpa dihalang-halangi oleh ketiadaan struktur serikat di tingkat perusahaan.
Hukum ketenagakerjaan yang baik tidak akan lahir dari ruang kedap suara yang mengabaikan kenyataan. Menghapus syarat kepengurusan internal bagi Federasi untuk beracara bukanlah sebuah keistimewaan (privilese), melainkan prasyarat mutlak untuk menegakkan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Sudah saatnya negara berhenti membiarkan keadilan bagi kelas pekerja gugur hanya karena masalah selembar SK administratif manajemen. Hukum harus melindungi pekerja yang nyata-nyata tertindas, bukan malah melindungi perusahaan nakal melalui celah prosedural.
*) Kepala Biro Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI)
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY