OPINI
Pengesahan UU PPRT dan Semangat Perubahan Sosial Kartini
Oleh: Boy Anugerah*
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) inisiatif Badan Legislatif (Baleg) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 21 April 2026, merupakan peristiwa historis dan monumental.
Ikhtiar panjang selama lebih dari dua dekade untuk memperbaiki nasib dan taraf hidup para pekerja rumah tangga (PRT) --baik dari sisi perlindungan, jaminan sosial, maupun rasa aman dalam bekerja-- akhirnya menemukan secercah terang melalui pengesahan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
Pengesahan yang dilakukan hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, bukan sekadar seremonial atau kebetulan semata. Ia merupakan penanda sekaligus penegasan kehadiran negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga, sebuah profesi yang selama ini banyak diisi oleh perempuan.
Kartini, yang lahir pada 1879, adalah seorang perempuan Jawa dengan kepekaan sosial yang tajam. Statusnya sebagai bangsawan tidak menjadikannya berjarak dari realitas masyarakat. Sebaliknya, ia justru terdorong untuk menyelami kehidupan rakyat, merasakan denyut kebatinan, dan menangkap semangat zaman (zeitgeist) yang melingkupi masyarakat Jepara pada masa itu.
Ia menyaksikan sendiri bahwa perempuan pada masa itu berada dalam keterbelakangan, bukan hanya dalam hal pendidikan, tetapi juga dalam pola pikir. Kondisi tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan dibentuk oleh struktur dan kultur sosial yang mengungkung.
Situasi inilah yang mendorong Kartini untuk tidak sekadar “memberontak”, melainkan mengupayakan perubahan sosial yang progresif, sebuah ikhtiar untuk menempatkan perempuan pada posisi yang lebih layak: aman dan sejahtera.
Kerentanan Perempuan Pekerja Rumah Tangga
Di era modern, semangat Kartini untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik bagi perempuan menjelma dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah upaya menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), sebuah profesi yang hingga kini masih didominasi oleh perempuan.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) pada 2022 menunjukkan bahwa dari sekitar 5 juta PRT di Indonesia, sekitar 90 persen adalah perempuan. Mereka bekerja di sektor informal, dengan latar pendidikan yang umumnya lulusan SD hingga SMP, serta menghadapi tingkat kerentanan yang tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Bertolak dari realitas tersebut, kehadiran payung hukum yang mengikat dalam bentuk undang-undang menjadi instrumen perlindungan yang nyata untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Dalam praktiknya, pekerja rumah tangga perempuan menghadapi kerentanan berlapis. Kerentanan ini tidak hanya berakar pada faktor gender, tetapi juga diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan. Kombinasi keduanya menempatkan mereka pada posisi yang rentan dalam berbagai situasi kerja.
Sejak dari hulu, mereka sudah berisiko menjadi korban penipuan, baik oleh oknum di media sosial maupun agensi ilegal yang tidak terdaftar. Tidak sedikit yang kemudian terjerumus ke dalam praktik eksploitasi, termasuk prostitusi dan perdagangan manusia.
Masalah lain muncul dari keberadaan agensi ilegal yang tidak berbadan hukum. Demi keuntungan semata, agensi semacam ini kerap mempekerjakan pekerja di bawah umur, bahkan memalsukan usia dan identitas agar proses penyaluran berjalan mulus. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan semua pihak: pekerja yang belum siap secara mental dan kompetensi, serta pengguna jasa yang membutuhkan tenaga kerja yang cakap.
Bahkan dalam kondisi yang relatif “normal” —ketika pekerja memenuhi syarat usia dan memiliki kecakapan— kerentanan tetap ada. Data Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 128 laporan kasus kekerasan terhadap PRT.
Ketika kekerasan terjadi, posisi tawar (bargaining position) mereka cenderung lemah. Keterbatasan pendidikan berbanding lurus dengan rendahnya literasi hukum, sehingga menyulitkan mereka untuk memperjuangkan hak-haknya. Di sisi lain, ketiadaan payung hukum yang kuat membuat profesi ini belum didukung oleh sistem jaminan dan perlindungan sosial yang memadai. Akibatnya, ketika sakit atau mengalami risiko kerja, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Padahal, kondisi tersebut kerap menjadi konsekuensi langsung dari pekerjaan yang mereka jalani sehari-hari.
Pengaturan Ekosistem Industri Secara Menyeluruh
Pengaturan dalam industri pekerja rumah tangga sejatinya perlu disusun secara komprehensif dengan mengatur ekosistem industri secara menyeluruh, tidak hanya hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan, tapi juga agensi-agensi yang menjadi penyalur secara resmi. Pemerintah perlu menertibkan agensi-agensi pekerja rumah tangga yang tidak memiliki izin secara hukum.
Agensi seperti ini cenderung “nakal” dan tidak bertanggung jawab baik dari sisi rekrutmen yang tidak memadai, minim pembekalan kompetensi dan kecakapan terhadap para calon pekerja, dan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen. Sedangkan pada agensi-agensi yang memiliki izin secara hukum, pengawasan perlu dilakukan secara ketat agar tidak merugikan konsumen.
Instansi yang berwenang harus memastikan agar agensi mematuhi persyaratan rekrutmen yang ditetapkan, kompensasi dan benefit yang bersifat adil di antara tripartit, termasuk proses terminasi yang tidak merugikan di antara para pihak.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang PPRT merupakan tonggak hukum yang monumental dan layak diapresiasi. Penetapan ini menandai perubahan status pekerjaan rumah tangga, dari sektor yang semula dipandang informal menuju pengakuan yang lebih formal.
Pergeseran ini sejalan dengan semangat perubahan sosial yang telah digaungkan Kartini hampir satu setengah abad silam, yakni mengangkat harkat, derajat, dan martabat perempuan, sekaligus memastikan terpenuhinya kesejahteraan mereka sebagai manusia.
Melalui pengesahan RUU PPRT ini, menjadi pekerja rumah tangga bukan lagi menekuni profesi kelas rendah yang memiliki kerentanan yang tinggi dari banyak sisi, tapi menjalani profesi yang bermartabat, bertanggung jawab, serta dilindungi oleh negara. Kaum perempuan yang tidak terlalu beruntung untuk mengenyam pendidikan tinggi memiliki segmentasi kerja tersendiri melalui profesi pekerja rumah tangga agar lolos dari jerat pengangguran, serta mampu memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarganya secara berdikari.
Habis Gelap Terbitlah Terang
Hadirnya UU PPRT yang disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi suluh sekaligus nyala harapan bagi masa depan para pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan. Kegelapan yang selama ini ditandai oleh lemahnya posisi tawar, minimnya jaminan dan perlindungan sosial, serta tingginya kerentanan, diharapkan perlahan tereduksi melalui ketentuan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam undang-undang ini.
Semangat "habis gelap terbitlah terang" yang digemakan Kartini menemukan bentuk konkretnya melalui undang-undang ini; sebuah elan yang menegaskan bahwa setiap perempuan Indonesia memiliki kapasitas untuk menghadirkan perubahan, melalui pekerjaan apa pun yang mereka jalani. Perubahan yang tidak hanya berdampak bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga, bangsa, dan negara.
*) Pengamat Kebijakan Publik dan Direktur Eksekutif Baturaja Project
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


