NEWS
Aksi Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan di Negara Hukum
apakabar.co.id, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Fina Rosalina mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara hukum seperti di Indonesia, dalam kasus tindak pidana apapun.
"Saya tegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri (vigilantism), meskipun pelaku diduga melakukan tindak pidana," kata Fina dalam keterangan yang diterima di Jember, Jawa Timur, Kamis.
Ia menjelaskan, aksi main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip due process of law, yakni asas yang menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang sah, adil, dan setara.
Menurutnya, kasus dugaan pencurian ayam yang berujung meninggalnya pelaku di Bali menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan banyak kalangan mengenai batas pembelaan diri serta tindakan main hakim sendiri.
Secara kriminologis, lanjut dia, tindakan main hakim sendiri sering kali dipicu oleh kemarahan kolektif masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Dalam kasus di Bali itu, masyarakat diduga tersulut emosi karena wilayah tersebut kerap mengalami kehilangan hewan ternak.
"Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apapun latar belakangnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun instrumen hukum di Indonesia yang melegalkan tindakan menghakimi pelaku kejahatan di luar proses peradilan. Sebaliknya, pelaku pengeroyokan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru dapat dipidana.
"Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana pada kondisi tertentu. Misalnya, seseorang yang melakukan pembelaan terhadap dirinya ketika diserang secara langsung," ujarnya.
Namun, tindakan main hakim sendiri tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut karena masyarakat telah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, hukum tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri apabila menghadapi ancaman secara langsung, tetapi pembelaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya ketika benar-benar tidak ada pilihan lain untuk menghindari ancaman.
Apabila pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, maka masyarakat diperbolehkan melakukan penangkapan.
Namun, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena penundaan penyerahan justru berpotensi memicu emosi massa dan berujung pada tindakan anarkis.
Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), lanjutnya, setiap orang, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sejalan dengan asas praduga tidak bersalah.
"Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah," ujarnya.
Menurutnya, baik tindakan pencurian maupun main hakim sendiri sama-sama merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu bertindak cepat, profesional, dan efektif dalam menangani setiap tindak pidana sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.
"Menjunjung supremasi hukum merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sekaligus mencegah munculnya tindakan kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru," katanya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


