OPINI

Kabinet Gemuk: Semakin Besar Ego, Siapa yang Membayar?

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025), membahas kehutanan dan pertambangan. Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025), membahas kehutanan dan pertambangan. Foto: Sekretariat Presiden
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
 
Berapa banyak pejabat yang dibutuhkan untuk membuat pemerintah bekerja lebih cepat? Pertanyaan itu semakin relevan setelah struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali membesar. 

Pada 1 Oktober 2026 Presiden melakukan perombakan kabinet dan membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. 

Data Sekretariat Kabinet kini mencatat 49 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Sehari kemudian, Presiden mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. 

Tidak ada yang salah secara konstitusional dengan kabinet besar. UU Nomor 61 Tahun 2024 memang mengubah aturan lama sehingga jumlah kementerian dapat ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 

Demikian pula perubahan UU Wantimpres melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 memungkinkan jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan catatan memperhatikan efektivitas pemerintahan. 

Akan tetapi, di sinilah persoalan kebijakan publik dimulai. Sesuatu yang secara hukum diperbolehkan belum tentu secara fiskal diperlukan dan secara administratif efektif. 

Semakin besar kabinet, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuktikan bahwa tambahan struktur benar-benar menghasilkan tambahan manfaat bagi rakyat.
Dari 34 Menjadi 49 Kementerian. Perbandingannya cukup mencolok. Kabinet Indonesia Maju pada periode kedua Presiden Joko Widodo memiliki 34 kementerian. 

Kabinet Indonesia Bersatu II pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki 34 menteri. Dokumen Kementerian PANRB bahkan mencatat pada era SBY terdapat sekitar 20 wakil menteri. 

Ketika Kabinet Merah Putih dibentuk pada Oktober 2024, Presiden Prabowo langsung mengumumkan 48 menteri dan 56 wakil menteri. Bahkan sebelum penambahan struktur terbaru, sudah terdapat 104 posisi menteri dan wakil menteri. 

Jumlah itu sekitar dua kali lipat dibanding struktur puncak kabinet Jokowi yang terdiri atas 34 menteri dan sekitar 17 wakil menteri. Sekarang jumlah kementerian menjadi 49. Oleh karena itu, membandingkan biaya kabinet tidak boleh berhenti pada gaji menteri. 

Gaji justru merupakan bagian terkecil dari persoalan. Setiap kementerian baru membutuhkan sekretariat, pejabat struktural, staf, ruang kerja, kendaraan, sistem informasi, perjalanan dinas, pengadaan, serta anggaran koordinasi. 

Ketika kementerian dipecah, aset dan DIPA juga harus ditata kembali. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sendiri mengakui perubahan dari 34 menjadi 48 kementerian berdampak pada struktur dan pelaksanaan anggaran. 

Kabinet Besar Harus Menghasilkan Pemerintahan yang Lebih Cepat

Kabinet besar sebenarnya masih dapat dipertahankan secara argumentatif jika pembagian kementerian menghasilkan spesialisasi yang lebih baik. 

Kementerian yang lebih fokus seharusnya mampu mengambil keputusan lebih cepat, menyelesaikan konflik regulasi, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif.

Masalah muncul apabila yang terjadi justru sebaliknya. Semakin banyak kementerian berarti semakin banyak batas kewenangan. Semakin banyak menteri dan wakil menteri berarti semakin banyak meja yang harus dilewati. 

Satu kebijakan pangan, misalnya, dapat bersinggungan dengan kementerian pertanian, perdagangan, BUMN, pangan, keuangan, hingga pemerintah daerah. 
Kebijakan hilirisasi dan energi juga dapat melibatkan Kementerian ESDM, investasi, industri, lingkungan hidup, BUMN, dan kini kementerian koordinator tersendiri.

Jika penambahan struktur tidak disertai pembagian kewenangan yang sangat jelas, pemerintah justru berisiko menghadapi coordination cost yang semakin besar. 

Rapat bertambah, disposisi bertambah, ego sektoral bertambah, sedangkan keputusan belum tentu bertambah cepat. Ini artinya, ukuran keberhasilan kabinet besar tidak boleh hanya berapa banyak kementerian dibentuk atau berapa banyak tokoh dapat diakomodasi. 

Pemerintah harus menunjukkan hasil yang bisa diukur: berapa lama izin investasi dapat dipangkas, berapa cepat sengketa kewenangan diselesaikan, berapa persen belanja birokrasi turun, berapa banyak regulasi tumpang tindih dihapus, dan apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat.

Jika organisasi bertambah 40 persen tetapi pelayanan publik tidak membaik, maka yang bertambah bukan kapasitas negara, melainkan overhead negara.

Rp1,989 Miliar Sebulan untuk Nasihat

Pertanyaan serupa muncul pada Wantimpres. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per orang setiap bulan. 

Regulasi yang sama menyebut mereka juga memperoleh fasilitas lainnya sesuai fasilitas yang diberikan kepada menteri. Dengan 26 anggota, hak keuangan saja mencapai Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,87 miliar setahun, belum menghitung fasilitas lain. 

Apakah Rp23,87 miliar besar dibandingkan APBN yang bernilai ribuan triliun rupiah? 

Secara makro tentu kecil. Akan tetapi, pertanyaan kebijakan publik bukan semata-mata apakah negara mampu membayar, melainkan apakah setiap rupiah menghasilkan manfaat yang layak.
Untuk memberi perspektif, Badan Gizi Nasional menetapkan rata-rata pagu Program Makan Bergizi Gratis sekitar Rp15.000 per penerima manfaat. 

Dengan ukuran tersebut, Rp1,989 miliar setara sekitar 132.600 porsi MBG. Dalam setahun, hak keuangan 26 Wantimpres setara hampir 1,6 juta porsi. 

Perbandingan ini tentu bukan berarti Wantimpres harus dihapus dan uangnya langsung dipindahkan menjadi makanan sekolah. 

Negara membutuhkan institusi penasihat. Akan tetapi, angka tersebut menunjukkan adanya opportunity cost. Setiap rupiah yang digunakan untuk memperbesar struktur pemerintahan adalah rupiah yang tidak digunakan untuk pelayanan lain.

Terlebih lagi Wantimpres berisi tokoh dengan latar belakang sangat beragam, dari akademisi, mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha hingga intelektual seperti Rocky Gerung dan mantan Ketua MK Anwar Usman. 

Keberagaman dapat menjadi kekuatan jika menghasilkan perspektif yang kaya. Akan tetapi, keberagaman tanpa mekanisme kerja yang jelas dapat berubah menjadi sekadar kumpulan pendapat yang sulit diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan. 

Komposisi lengkap 26 orang itu dikonfirmasi melalui Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui bukan hanya siapa anggota Wantimpres, tetapi juga apa output institusionalnya.

Ujiannya adalah Value for Money

Presiden Prabowo memiliki hak prerogatif untuk menentukan struktur pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan agenda politik dan pembangunan. 

Kabinet besar juga tidak otomatis buruk. Negara sebesar Indonesia memang menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Akan tetapi, kabinet besar hanya dapat dibenarkan oleh hasil yang besar pula.

Pemerintah perlu melakukan audit organisasi secara berkala. Setiap kementerian dan lembaga baru harus memiliki indikator kinerja yang terukur, termasuk waktu penyelesaian kebijakan, pengurangan duplikasi program, kualitas pelayanan dan biaya administrasi per output. 
DPR juga seharusnya tidak hanya menyetujui anggaran kelembagaan, tetapi menguji apakah tambahan struktur menghasilkan tambahan manfaat publik.

Untuk Wantimpres, pemerintah dapat menerbitkan laporan kinerja periodik yang tidak perlu membuka nasihat rahasia kepada Presiden, tetapi setidaknya menunjukkan jumlah kajian, isu strategis yang dibahas, tindak lanjut rekomendasi dan dampaknya terhadap kebijakan.

Pada akhirnya rakyat tidak terlalu mempersoalkan apakah pemerintah memiliki 34, 49, atau bahkan lebih banyak kementerian. Yang mereka rasakan adalah apakah harga pangan terkendali, pekerjaan tersedia, sekolah semakin baik, pelayanan kesehatan mudah dijangkau, investasi tidak terhambat, dan pajak mereka digunakan secara bertanggung jawab.

Di situlah persoalannya. Jika kabinet semakin gemuk, kebijakan seharusnya semakin cepat, pelayanan semakin baik, dan pemborosan semakin kurus. 

Jika yang membesar hanya jumlah jabatan sementara masalah rakyat tetap harus mengantre, maka yang sedang dibangun bukan efektivitas pemerintahan, melainkan biaya pemerintahan.

*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta