NEWS
Kapolri Tolak Polisi di Bawah Kementerian
apakabar.co.id, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap tegas itu disampaikan di hadapan Komisi III DPR RI dan seluruh jajaran pimpinan Polri dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (26/1).
“Saya tegaskan di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian serta seluruh jajaran, saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Kapolri.
Menurut Listyo Sigit, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko melemahkan institusi kepolisian, negara, dan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Ia menilai Polri memiliki fungsi strategis dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan struktur paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Dengan garis komando langsung, kepolisian dinilai dapat bergerak lebih cepat dan responsif saat negara membutuhkan.
“Pada saat Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus melalui kementerian. Jika ada kementerian di atasnya, ini berpotensi menimbulkan matahari kembar,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan wacana tersebut dengan tantangan geografis Indonesia yang luas dan kompleks. Dengan lebih dari 17 ribu pulau dan wilayah yang membentang dari barat ke timur, fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan menjadi kebutuhan mendasar institusi kepolisian.
“Kondisi geografis kita sangat luas. Karena itu, akan lebih maksimal jika Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” kata Kapolri.
Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan reformasi kepolisian yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun Yusril menegaskan, seluruh gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi masih akan menyampaikan sejumlah alternatif rekomendasi kepada Presiden.
Ia juga menyebut, sebagian pihak tetap menghendaki struktur Polri seperti saat ini. Adapun keputusan akhir terkait struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri berada di tangan Presiden dan DPR, mengingat pengaturannya memiliki landasan undang-undang serta konstitusi dalam UUD 1945.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
