EKBIS
Skema Potongan 8 Persen Perlu Beriringan dengan Perlindungan Ojol
apakabar.co.id, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bila skema potongan pendapatan yang dilakukan perusahaan aplikator sebesar 8 persen diterapkan perlu juga memperhatikan perlindungan mitra pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026, Sabtu (1/5).
“Aturan perlindungan sosial ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” kata Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Jakarta, Senin (4/5).
Terkait pemangkasan potongan pendapatan mitra ojol sebesar 8 persen oleh aplikator, Huda mengingatkan pentingnya kajian lebih jauh dan dialog menyeluruh dengan semua pihak terkait, agar sama-sama tidak menimbulkan kerugian.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ketika aturan biaya perjalanan ke driver itu fixed cost, maka pemotongan biaya ke aplikator tidak serta merta menaikkan pendapatan mitra ojol,” kata Huda.
“Mereka masih diberikan tarif yang fix dan potongan berkurang hanya mengurangi bagian dari platform dari sisi biaya perjalanan, platform masih bisa bermain di biaya aplikasi, dan yang dirugikan adalah konsumen di mana pemotongan ini menjadi alasan tidak ada diskon atau potongan lagi,” imbuhnya.
Ia menilai permintaan layanan on demand bisa berpotensi berkurang sehingga pendapatan dari mitra bisa berkurang secara agregat, pun dengan aplikator bisa berkurang pendapatan agregatnya.
Huda mengingatkan, jika ini terus berlangsung, bisa turut berpengaruh pada keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia.
Oleh karena itu, aturan untuk membatasi keuntungan harus dikelola dengan baik dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan terkait, agar iklim usaha di bidang layanan transportasi berbasis platform di Indonesia bisa terus berjalan.
“Kepentingan mitra untuk memperoleh perlindungan sosial sudah tentu menjadi penting. Menjaga ekosistem industri transportasi online juga penting,” jelasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

