EKBIS

Tambang Martabe Diperebutkan Negara, Publik Pertanyakan Dampaknya

Masyarakat sipil menilai pengambilalihan tambang emas Martabe tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat jika persoalan lingkungan dan tata kelola tambang tidak diselesaikan terlebih dahulu.
Staf PTAR mengambil sampel air dari Sungai Batangtoru untuk memastikan kualitas air sisa proses dari Tambang Emas Martabe. Foto: ANTARA
Staf PTAR mengambil sampel air dari Sungai Batangtoru untuk memastikan kualitas air sisa proses dari Tambang Emas Martabe. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah memicu perdebatan di kalangan masyarakat sipil. Sejumlah organisasi menilai langkah tersebut tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat jika persoalan lingkungan dan tata kelola tambang tidak diselesaikan terlebih dahulu.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kesejahteraan Rakyat?" yang digelar oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI). Diskusi berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengingatkan pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemulihan lingkungan serta penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan. Hal itu dinilai lebih penting ketimbang sekadar mengambil alih izin usaha pertambangan.

"Kenapa pemerintah tidak fokus pada restorasi lingkungan dan penegakan hukum, bukan hanya soal pengambilalihan izin tambang," kata Aryanto dalam keterangannnya di Jakarta, Selasa (10/3). 

Wacana pengambilalihan tambang Martabe sendiri muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena aktivitas perusahaan dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera pada akhir November 2025.

Namun, menurut Aryanto, hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat sipil mengenai dasar keputusan pencabutan izin.

Setelah izin dicabut, pengelolaan tambang emas Martabe diusulkan dialihkan dari PT Agincourt Resources (PTAR) kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

Rencana pengalihan pengelolaan tambang ini menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai proses pencabutan izin dan pengalihan pengelolaan tambang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aryanto menilai pengambilalihan tambang oleh negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan yang sudah terjadi.

"Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahaan lalu dialihkan ke Perminas hanya menjadi perpindahan pengelola saja. Masalah lingkungan tidak selesai jika tata kelola tidak diperbaiki," ujarnya.

Menurut dia, yang paling penting bukan soal siapa yang mengelola tambang, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan tersebut memenuhi kewajiban hukum dan standar lingkungan yang berlaku.

Sementara itu, peneliti Transnational Institute, Rachmi Hertanti, mengungkapkan bahwa kasus izin tambang Martabe juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum di tingkat internasional jika tidak ditangani dengan hati-hati.

Meskipun PT Agincourt Resources merupakan perusahaan yang beroperasi di Indonesia, kepemilikannya memiliki keterkaitan dengan investor internasional. Salah satunya adalah Jardine Cycle & Carriage dari Singapura.

Keterlibatan investor asing tersebut membuat investasi di perusahaan itu dilindungi oleh perjanjian perlindungan investasi bilateral antara Indonesia dan Singapura.

Jika pemerintah mengambil langkah yang dinilai merugikan investor, potensi gugatan melalui arbitrase internasional bisa saja muncul.

"Gugatan investor terhadap negara bisa berdampak besar. Dalam banyak kasus, negara akhirnya berada dalam posisi tertekan ketika berupaya memperbaiki tata kelola lingkungan di sektor ekstraktif," papar Rachmi.

Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek hukum internasional sebelum mengambil keputusan terkait pengambilalihan tambang.

Pandangan lain disampaikan akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Senior Associate Article 33 Indonesia, Giri Ahmad Taufik. Ia menyoroti kecenderungan pendekatan negara yang semakin kuat dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk melalui peran BUMN.

Menurut Giri, konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam sebenarnya telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun penerapannya harus tetap berlandaskan tata kelola yang baik serta prinsip meritokrasi.

"Jika ada wacana pengambilalihan aset, itu harus didasarkan pada data objektif, bertujuan memperbaiki tata kelola, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Itulah yang disebut sebagai prinsip rule of law," kata dia.

Perdebatan mengenai nasionalisasi tambang Martabe menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal siapa yang menguasai aset. Lebih dari itu, publik menuntut transparansi, kepastian hukum, serta jaminan bahwa eksploitasi sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.