EKBIS
Kemenpar Tekankan Pentingnya Sertifikasi bagi Industri Pariwisata
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata sebagai landasan utama dalam upaya mewujudkan pertumbuhan pariwisata Indonesia berkualitas sesuai prinsip berkelanjutan, keselamatan, dan peningkatan kualitas layanan.
"Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/3).
Dalam sambutan secara daring melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (10/3), Widiyanti menekankan bahwa pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk memenuhi prosedur perizinan berusaha yang di dalamnya memuat untuk penerapan standar usaha.
Permenpar itu merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan penjelasan secara lengkap yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar, acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi, dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi maupun proses pengawasan.
Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru. Peraturan ini merupakan turunan langsung yang memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.
Menurut dia Kementerian Pariwisata melalui aturan itu ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan dan konsisten agar para pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing tinggi.
Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata sendiri mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan pengawasan.
"Kami memahami bahwa keberhasilan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi tetapi juga pada sinergi antar pemangku baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam implementasinya di lapangan," ujarnya.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa menyoroti hingga saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi jumlahnya masih rendah atau hanya di angka 2 persen.
Oleh karenanya, aturan itu diminta untuk terus disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk dapat memahami konsepsi atas pengaturan standar usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang merupakan bagian dari mitigasi risiko usaha yang diharapkan memberikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Sesuai dengan mandat regulasi, pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko usaha. Usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, maka kewenangan pengawasan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian untuk risiko menengah dan tinggi, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi; dan untuk risiko tinggi serta PMA untuk klasifikasi apapun, kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.
Terkait pengawasan tersebut, saat ini Kementerian Pariwisata tengah menyiapkan kelembagaan dan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas ASN untuk menjadi pengawas. Nantinya juga akan disusun Kelompok Kerja (Pokja) yang akan secara rutin melakukan pengawasan, termasuk ASN di dinas-dinas pariwisata provinsi serta kabupaten/kota.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

