NEWS
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam OTT
apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menjaring Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta. Budi menyampaikan, setelah diamankan, Wali Kota Madiun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Total, KPK menangkap 15 orang, namun hanya membawa sembilan orang ke Jakarta. “Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Penangkapan Wali Kota Madiun ini menjadi OTT berikutnya yang dilakukan KPK pada awal 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dari delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat Wali Kota Madiun serta konstruksi hukum dalam OTT terbaru tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
