OPINI

Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang di Jalan Rel

Petugas memeriksa gerbong KRL yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Foto: ANTARA
Petugas memeriksa gerbong KRL yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Foto: ANTARA
Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang. Idealnya tidak ada pelintasan sebidang di sepanjang jalur kereta api.

Oleh Djoko Setijowarno

Berdasar data dari Direktorat Jenderal perkeretaapian (2026), saat ini 9.178 km panjang jalan rel yang dimiliki pemerintah Indonesia. Terdiri dari terdapat 6.945 km jalur aktif yang beroperasi dan 2.233 km jalur non aktif. Tersebar di Sumatera 1.871 km jalur aktif dengan 146 stasiun, di Jawa 4.921 km dengan 473 stasiun, Sulawesi 109 jalur aktif dengan 10 stasiun dan di Papua 26 km jalur aktif untuk angkutan barang di PT Freeport Indonesia.

Total pelintasan sebidang ada 3.693 unit tersebar di Sumatera terdapat 830 dan di Jawa 2.863 unit. Sedangkan di Sulawesi dan Papua tidak terdapat pelintasan sebidang. Setiap 2,1 km terdapat pelintasan sebidang di Sumatera, sedangkan di Jawa setiap 1,7 km terdapat pelintasan sebidang. 

Di Pulau Sulawesi dan Papua tidak terdapat pelintasan sebidang. Di Sumatera terdiri resmi dijaga 210 unit, resmi tidak dijaga 113 unit dan tidak resmi 507 unit. Sementara di Jawa, pelintasan resmi dijaga 1.388 unit, resmi tidak dijaga 1.019 unit dan tidak resmi 456 unit.

Data dari PT KAI, hingga 1 Mei 2026 total ada 1.058 kejadian selama 3 tahun terakhir (2023 – 2026) dengan 955 korban (367 meninggal dunia, 242 luka berat, 346 luka ringan). Tren kecelakaan tahun 2023 ada 328 kejadian, tahun 2024 (337 kejadian), tahun 2025 (291 kejadian), hingga 1 Mei 2026 (102 kejadian).

Sebanyak 80 persen terjadi di pelintasan yang tidak terjaga, melibatkan 55 persen pesepeda motor dan 45 persen mobil. Palang pintu rusak atau patah ada 39 unit di tahun 2025.

Selama tahun 2026, ada 102 kejadian dengan 51 kali tidak berpalang pintu (50 persen) dan 51 kali berpalang pintu (50 persen). Sebanyak 40 meninggal dunia (46 persen), 18 luka berat (21 persen) dan 29 luka ringan (33 persen). Sebanyak 102 kali penyebab kecelakaan dengan 87 menerobos (85 persen), 9 mogok (9 persen), dan 6 palang pintu terlambat/tidak tertutup (6 persen). 
Sebanyak 102 unit kendaraan terdampak, 45 unit mobil (44 persen) dan 57 unit mobil (56 persen).
Prov. Jawa Tengah tertinggi dengan 19 kejadian, berikutnya Jatim (18 kejadian), Sumut (14 kejadian), DKI Jakarta (11 kejadian), Jabar (11 kejadian), Lampung (9 kejadian), Banten (9 kejadian), dan DI Yogyakarta (1 kejadian).

Regulasi

Persoalan pelintasan sebidang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 dan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Melanggar aturan ini bukan hanya soal denda, tapi taruhannya adalah nyawa.

Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 116 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika (e) mendekati persimpangan atau pelintasan sebidang kereta api.

Kompleksitas masalah

Mengelola pelintasan kereta api tidaklah mudah karena melibatkan berbagai variabel yang saling berbenturan. Fakta menunjukkan pelintasan liar yang menjamur, tingginya pertumbuhan pemukiman di sekitar rel memicu munculnya pelintasan tidak resmi yang tidak terjaga.

Kurangnya kesadaran disiplin, budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan-kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Keterbatasan infrastruktur, pembangunan underpass atau flyover membutuhkan biaya besar dan pembebasan lahan yang rumit. 

Dualisme kewenangan, yakni sering terjadi kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab (Pusat, Pemda, atau PT KAI) dalam mengelola pelintasan tertentu sesuai kelas jalannya.

Untuk mengatasi tantangan diperlukan langkah-langkah sistematis yang mencakup teknologi dan regulasi. Rekayasa teknik ( engineering ), berupa pembangunan jalur tidak sebidang, yakni mengganti pelintasan sebidang dengan flyover atau underpass untuk memisahkan arus lalu lintas secara total. 

Penutupan pelintasan, yaitu menutup pelintasan liar dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur yang lebih aman. Modernisasi peralatan, yakni dengan memasang sensor otomatis, alarm, dan kamera CCTV berbasis AI untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time .

Di samping itu perlu penguatan regulasi dan penegakan hukum. UU No. 23 Tahun 2007, mempertegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mendahulukan kereta api (pasal 114) dan mendekati persimpangan atau pelintasan sebidang kereta api (pasal 116). E-Tilang di pelintasan dengan mengintegrasikan sistem kamera di pintu pelintasan dengan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk memberikan efek jera.

Dari sisi edukasi dan preventif dengan sosialisasi berkelanjutan kepada warga sekitar rel dan pengguna jalan tentang bahaya melanggar aturan di pelintasan. 

Kunci keberhasilan dengan komitmen bersama

Tata kelola ini mustahil sukses jika hanya dibebankan pada satu pihak. Perlu adanya sinergi antar pemangku kepentingan (stakeholder). Pemerintah Pusat (Kemenhub) menyusun regulasi makro dan menyediakan anggaran untuk jalur nasional (Kementerian Pekerjaan Umum).

Pemerintah Daerah, mengelola dan menjaga pelintasan di jalan provinsi/kabupaten serta menertibkan bangunan liar. PT Kereta Api Indonesia (Persero), menyediakan layanan operator yang aman dan berkoordinasi aktif dengan regulator. Kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di pelintasan. Masyarakat mematuhi rambu-rambu dan proaktif melaporkan adanya kerusakan atau pelintasan liar yang membahayakan.

Solusi teknis dan infrastruktur khusus

Kendaraan besar membutuhkan penanganan infrastruktur yang lebih rinci. Pemasangan rambu Batas Ketinggian dan Panjang. Seringkali truk terjebak karena bagian bawah sasis tersangkut di gundukan rel ( stuck on tracks ).

Rambu peringatan dini mengenai kontur jalan sangat diperlukan. Termasuk, perbaikan geometri jalan untuk memastikan jalan di sisi kanan dan kiri rel tidak memiliki kemiringan atau tanjakan yang terlalu ekstrem agar truk tidak kehilangan tenaga (mogok) saat melintas. 

Selanjutnya, lampu peringatan dini (advance warning lights), karena truk butuh jarak pengereman yang lebih jauh, lampu peringatan harus diletakkan lebih jauh sebelum pintu pelintasan agar sopir punya waktu cukup untuk melambat.

Peningkatan kompetensi dan mitigasi sopir

Sekarang ini, kerap kecelakaan di perlintasan sebidang yang disebabkan truk. Sopir truk perlu memiliki protokol darurat yang jelas. Mengedukasi sopir untuk selalu menggunakan gigi rendah saat melintas agar mesin tidak mati mendadak di tengah rel akibat beban berat.

Melatih sopir agar jika truk mogok, tindakan pertama bukan mencoba menghidupkan mesin berkali-kali, melainkan segera keluar dan memberi tanda darurat kepada petugas atau masinis dari jarak jauh. Integrasi materi keselamatan pelintasan sebidang dalam proses mendapatkan SIM B1 atau B2 Umum.

Pemanfaatan teknologi pengawasan

Memasang sensor yang terhubung langsung ke sistem persinyalan kereta. Jika ada truk yang terjebak di tengah perintasan, sinyal kereta di jarak beberapa kilometer sebelumnya otomatis akan berubah menjadi merah (berhenti).

Menggunakan kamera berbasis AI untuk mendeteksi truk yang nekat menerobos dan langsung mengirimkan data pelanggaran ke perusahaan logistik pemilik truk tersebut.

Pemilik usaha angkutan barang juga harus berkomitmen. Perusahaan logistik sebaiknya memetakan rute aman yang meminimalisir melewati pelintasan sebidang yang sempit atau tanpa penjaga. 

Memberikan sanksi tegas bagi sopir yang terbukti ugal-ugalan atau menerobos palang pintu kereta api. Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum harus disegerakan, tidak hanya bagi perusahaan logistik, namun termasuk ke perusahaan angkutan umum penumpang.

Solusi jangka panjang adalah the ultimate solution. Solusi paling efektif tetaplah menghilangkan pelintasan sebidang itu sendiri. Mengingat truk adalah urat nadi logistik, pemerintah perlu memprioritaskan pembangunan flyover atau underpass khusus di jalur-jalur distribusi logistik utama guna memisahkan sepenuhnya arus kereta api dengan kendaraan berat.

Kendala dan harapan

Saat ini, ada kendala di daerah, yakni kemampuan fiskal yang rendah ditambah lagi transfer ke daerah (TKD) yang dikurangi pemerintah pusat menyebabkan banyak pemda tidak dapat melakukan aktivitas pembangunan termasuk merawat pelintasan sebidang yang melintas di jalan milik pemda.
Tergerusnya dana transfer ke daerah dan dana desa untuk mengangsur cicilan Koperasi Merah Putih semakin mempersempit kemampuan pemerintah daerah untuk membangun. Sekitar 130 daerah kini menjadi daerah dampingan Kementerian Dalam Negeri karena tidak memiliki alokasi belanja pembangunan yang memadai (Kompas, 10 Apri 2026). Hanya 30 persen pemerintah provinsi, 1 persen pemerintah kabupaten, dan 12 persen pemerintah kota yang sanggup memiliki PAD lebih besar daripada TKD.

Penutupan pelintasan sebidang liar harus jadi prioritas. Komitmen pemerintah untuk menutup pelintasan liar harus kita awasi dan kita tagih jangan sampai ditunda dengan alasan tidak punya dana anggaran.

Jika hasil investigasi KNKT terjadi human error, maka PT KAI harus segera melakukan pembenahan ke dalam. Kemudian Kementerian Perhubungan juga harus menindak perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.

Selain itu tata kelola pelintasan sebidang juga harus melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri hingga pemerintah daerah. Masih banyak bangunan liar atau sejumlah pemukiman liar di sepanjang jalur kereta yang sangat mengganggu perjalanan kereta.

Kesadaran pengguna jalan untuk tidak menerobos pintu pelintasan kereta harus terus menerus diingatkan. Kampanye dan sosialisasi di pelintasan jangan pernah berhenti.

Masalah perintasan sebidang bukan hanya urusan PT KAI, akan tetapi kolaborasi antara pemilk jalan (pemda/pemerintah pusat) dan kesadaran masyarakat. Apakah kita akan terus melakukan pembiaran hingga jatuh korban berikutnya?

Keselamatan di pelintasan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan infrastruktur yang lebih baik, regulasi yang tegas, dan kesadaran masyarakat yang tinggi, kita dapat mewujudkan harapan Nol Kecelakaan ( Zero Accident ) di jalan rel. 

*) Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)