EKBIS
Keputusan MA AS Batalkan Tarif Angin Segar bagi Indonesia
apakabar.co.id, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menerangkan putusan MA tersebut membuat Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” katanya di Jakarta, Minggu (22/2).
Karena itu, kata Bhima, DPR tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Dengan begitu menurutnya Indonesia bisa lepas dari jebakan AS, termasuk dapat membuka diri pada kerja sama dengan negara lain.
Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada 7 poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujar Bhima.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti poin dimana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya.
“AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.
Ketiga, ART dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi, lanjut Bhima, jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.
“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

