NEWS

Guru Besar UNS Soroti Penanganan Bullying di Sekolah

Guru Besar bidang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sosial, dan Humaniora UNS, Prof. Dr. Triana Rejekiningsih. Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia
Guru Besar bidang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sosial, dan Humaniora UNS, Prof. Dr. Triana Rejekiningsih. Foto: apakabar.co.id/Fernando Fitusia
apakabar.co.id, JAKARTA - Guru Besar bidang Teknologi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Sosial, dan Humaniora UNS, Prof. Dr. Triana Rejekiningsih, menekankan pentingnya penanganan pelaku bullying dengan pendekatan pendidikan. Hal tersebut diungkapkan dalam pengukuhannya sebagai guru besar bersama enam orang akademisi lainnya.

Triana mengatakan penanganan terhadap anak yang menjadi pelaku bullying tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman. Pendekatan pendidikan diperlukan agar anak memahami penyebab dan dampak perbuatannya sehingga tidak mengulangi tindakan tersebut.

“Pendekatannya pun juga harus pendekatan yang berperspektif pendidikan sehingga anak itu tahu penyebabnya, kemudian tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya di Sidang Terbuka Senat Akademik di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (5/10).

Menurutnya, pemberian efek jera tetap diperlukan. Namun, bentuk penindakan terhadap anak harus disesuaikan dengan kondisi dan usia pelaku. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi mencegah anak kembali melakukan tindakan bullying.
Triana menilai persoalan bullying juga membutuhkan sinergi antara sekolah dan lembaga terkait, terutama ketika kasus telah berdampak serius terhadap korban atau masuk ke ranah pidana.

“Sekolah ini menjadi sangat penting sekali untuk bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait,” katanya.

Ia menyebut lembaga penegak hukum memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, anak pelaku bullying tetap perlu mendapatkan penindakan, tetapi dengan strategi yang berbeda dari penanganan terhadap pelaku dewasa.

“Pelaku-pelaku ini untuk anak-anak ini perlu strategi-strategi supaya mereka tetap mendapatkan penindakan, namun pendidikannya secara tadi untuk mencegah maupun mereka supaya tidak mengulangi lebih lanjut,” jelasnya.
Triana juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui penyebab tindakan bullying serta tingkat dampaknya terhadap korban.
Dalam kasus yang sudah berlanjut dan menimbulkan dampak serius, menurut dia, pelaku perlu diamankan terlebih dahulu agar tidak terjadi tindakan lanjutan yang berpotensi merugikan korban maupun pihak lain.

Di sisi lain, korban bullying juga membutuhkan perhatian khusus. Tekanan psikologis yang dialami korban dapat menimbulkan stres maupun rasa takut sehingga pendampingan psikologis diperlukan.

Penanganan kasus bullying, kata Triana, idealnya melibatkan tim sekolah yang memiliki perhatian terhadap keamanan lingkungan pendidikan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

“Korban ini tentunya menimbulkan rasa psikologi, tekanan lebih besar. Maka diperlukan juga pendekatan psikologi supaya mungkin si anak ini tidak timbul rasa stres maupun ketakutan,” jelasnya.