NEWS

KPK OTT di Cilacap, Tangkap 27 Orang hingga Bupati

KPK turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan penerimaan proyek di lingkungan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kanan) berjalan menuju Gedung Satreskrim Polresta Banyumas setelah menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) sore. Foto
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (kanan) berjalan menuju Gedung Satreskrim Polresta Banyumas setelah menunaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) sore. Foto
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan penerimaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Tim mengamankan sejumlah 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3). 

Menurut Budi, selain kepala daerah, pihak yang diamankan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Ia menjelaskan uang yang disita dalam OTT tersebut berbentuk rupiah, namun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai. Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali karena masih dihitung,” ujarnya.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

OTT Kesembilan

OTT di Cilacap ini menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kemudian pada 10 Maret 2026, KPK juga menangkap dan menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Dengan OTT di Cilacap ini, KPK kembali menjerat kepala daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.