NEWS
KPK Usul Harta Tak Dilaporkan Dirampas, Sahroni: Jangan Langgar HAM
apakabar.co.id, JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendapat catatan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengingatkan perampasan aset tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Sahroni, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak menjadi celah bagi praktik abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
"Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/10).
Ia menilai penertiban pelaporan LHKPN oleh pejabat negara menjadi hal yang perlu dipastikan. Sebab, masih banyak pejabat publik yang terlambat atau belum melaporkan perkembangan aset kekayaannya.
"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.
Sahroni mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) masih dalam pembahasan dengan berbagai pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan.
Menurut dia, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan akan menentukan batas aset yang dapat dirampas. Karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang jelas dalam penerapannya.
"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan negara merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).
Tanak juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
