NEWS

Mahar Picu Korupsi, KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi

KPK menggelar OTT kedelapan pada 2026 ini. Foto ilustrasi: Medcom
KPK menggelar OTT kedelapan pada 2026 ini. Foto ilustrasi: Medcom
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mahalnya biaya masuk dalam partai politik sebagai salah satu pemicu praktik korupsi, sekaligus mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, yang disebut memiliki landasan akademis. “Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4). 
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan persoalan pada proses kaderisasi partai politik yang dinilai tidak berjalan optimal. Kondisi ini, menurut KPK, membuka ruang munculnya biaya atau mahar politik bagi kader yang ingin memperoleh posisi strategis, termasuk dalam penentuan nomor urut dalam pemilihan umum.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” kata Budi.

Biaya politik yang tinggi tersebut dinilai menciptakan tekanan bagi kader untuk mengembalikan modal, yang pada akhirnya berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” ujarnya.
Untuk menekan kondisi tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan dan berjenjang. Selain itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dinilai menjadi salah satu instrumen untuk mendukung perbaikan tata kelola internal partai.

“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” kata Budi.