NEWS

Menakar Transparansi Kinerja Anggota DPR Melalui Aplikasi Reses

Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Antara
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintahan Digital Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Helen Dian Fridayani menilai gagasan penerapan aplikasi pelaporan reses digital berpeluang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja anggota DPR.

"Aplikasi reses bisa menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas anggota legislatif. Masyarakat bisa tahu kapan jadwal reses berlangsung, aspirasi apa yang diserap, serta tindak lanjut yang dilakukan. Semuanya dapat diakses secara real-time dan terbuka," ujar Helen dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Helen, kehadiran aplikasi tersebut juga dapat memperluas partisipasi publik, terutama bagi masyarakat di daerah yang sulit dijangkau anggota DPR.
Namun, dia menyebut efektivitas sistem itu amat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, tingkat literasi masyarakat, dan komitmen politik agar tidak berhenti sebagai proyek formalitas.

"Kita harus realistis. Kesiapan infrastruktur digital di Indonesia belum merata. Di daerah 3T, jaringan internet masih terbatas. Jadi meskipun aplikasinya bagus, kalau masyarakat tidak punya akses jaringan atau belum paham cara menggunakannya, tetap tidak akan efektif," ujar dia.

Helen menilai terdapat tiga aspek utama agar aplikasi tersebut benar-benar mencerminkan prinsip "good governance", yaitu keterbukaan informasi publik, dokumentasi digital yang akuntabel, dan kontrol publik yang luas.
Agar aplikasi reses benar-benar mampu menjembatani komunikasi antara DPR dan masyarakat, Helen menyarankan agar sistem itu dilengkapi fitur interaktif yang mudah digunakan, seperti kategori isu berdasarkan bidang aspirasi, misalnya pendidikan, ekonomi, atau infrastruktur.

"Ketika masyarakat melapor dan segera mendapat tanggapan, itu akan menumbuhkan kepercayaan. Sebaliknya, jika aspirasi tidak direspons, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan hal itu berdampak pada legitimasi politik anggota DPR," ujarnya.

Selain itu, lanjut Helen, integrasi sistem juga peting diterapkan agar aplikasi reses tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sistem dalam aplikasi itu sebaiknya diselaraskan dengan berbagai platform pemerintahan digital yang telah ada, seperti "e-planning" dan "e-budgeting", sehingga dapat membentuk ekosistem "e-parliament" dan "e-government" yang saling memperkuat.

"Jika sistem ini terintegrasi dan dikelola secara profesional, aplikasi reses bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan DPR yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik," pungkasnya.