NEWS
Menteri Nusron Siap Hidupkan 717 Sertifikat Warga Transmigran di Kotabaru
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan hak masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah ratusan sertifikat tanah mereka dibatalkan.
Langkah tegas itu disampaikan Nusron menyusul polemik pembatalan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas sekitar 485 hektare di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Nusron dikutip dari Antara, Rabu (11/2).
Tak hanya itu, Nusron memastikan tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan pekan ini.
Dijelaskan dia, kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ungkapnya.
Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.
Pemerintah kata dia, berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan siap mengawal penyelesaian konflik di lapangan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang telah merespons secara cepat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

