OPINI

Pertobatan Ekologis Tak Berhenti pada Kesadaran Moral

Sampah makanan terlihat bercampur dengan sampah lainnya di TPA Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Getty Images
Sampah makanan terlihat bercampur dengan sampah lainnya di TPA Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Getty Images
Oleh: Rejeki Wulandari*

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencanangkan Gerakan Pertobatan Ekologis secara nasional untuk memulihkan lingkungan hidup.

​Pada 12 Oktober 2026, KLH bersama Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan gerakan bertajuk "Tobat Ekologis Menuju Sekolah Berbudaya Lingkungan". Gerakan ini melibatkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Selama 30 hari, sekolah-sekolah tersebut didorong untuk menerjemahkan kepedulian lingkungan menjadi tindakan nyata yang terukur.

Gagasan gerakan ini patut kita apresiasi. Kerusakan lingkungan memang bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut cara manusia memandang alam dan menempatkan kepentingannya sendiri.

Namun, ada pertanyaan yang perlu diajukan sejak awal: apakah perubahan kesadaran akan cukup kuat untuk menghentikan perilaku yang selama ini menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, atau dibiarkan oleh lemahnya pengawasan?

Jujur saja, kita tidak kekurangan pengetahuan mengenai akibat kerusakan lingkungan. Contohnya, masyarakat sudah lama mengetahui bahwa membuang sampah ke sungai dapat memicu penyumbatan aliran, bahwa pembukaan hutan menghilangkan habitat satwa, dan bahwa pembakaran bahan bakar fosil memperburuk perubahan iklim.
Masalahnya, pengetahuan mengenai akibat tidak selalu membuat seseorang bersedia mengubah tindakannya. Orang dapat memahami risikonya, tetapi tetap memilih tindakan yang paling murah, mudah, dan menguntungkan bagi dirinya. Itulah realitanya selama ini.

Contoh lain, dalam soal sampah plastik. Seseorang bisa saja membawa tas belanja sendiri, memilah sampah di rumah, hingga berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih lingkungan. Namun, perubahan di tingkat rumah tangga akan selalu terbatas jika barang kebutuhan sehari-hari masih didominasi kemasan sekali pakai, fasilitas pemilahan tak tersedia, dan sampah yang sudah dipisah malah dicampur kembali saat diangkut.

Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan lagi sekadar kemauan warga, melainkan rancangan sistem yang turut menentukan apakah perilaku ramah lingkungan dapat berjalan secara konsisten.

​Pada skala yang lebih luas, perusahaan bisa saja mengklaim komitmen terhadap keberlanjutan, padahal proses produksinya masih bergantung pada eksploitasi sumber daya berlebihan atau terus menyumbang pencemaran. Pemerintah daerah pun dapat mengampanyekan kebersihan, tetapi di saat bersamaan membentur keterbatasan anggaran, infrastruktur pengelolaan sampah, serta kapasitas pengawasan.

​Lebih jauh lagi, ketika kerusakan lingkungan mendatangkan keuntungan bagi segelintir pihak, biaya pemulihannya kerap kali ditanggung oleh masyarakat luas. Di sinilah kepentingan ekonomi berkelindan dengan ketimpangan pembagian risiko.

Tekenan terhadap Alam

​Laporan Global Resources Outlook 2024 dari Program Lingkungan PBB (UNEP) mencatat bahwa ekstraksi sumber daya alam secara global melonjak tiga kali lipat dalam lima dekade terakhir.

​Tanpa adanya perombakan kebijakan yang mendasar, ekstraksi sumber daya pada 2060 diproyeksikan melonjak hingga 60 persen dibandingkan level 2020. Angka ini menegaskan satu hal: kemajuan teknologi dan meningkatnya kesadaran lingkungan tidak serta-merta menghentikan eksploitasi terhadap alam.

​Dari sudut pandang iklim, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) menyimpulkan secara tegas bahwa aktivitas manusia —terutama emisi gas rumah kaca— menjadi penyebab utama pemanasan global. Bahkan pada periode 2011–2020, suhu permukaan bumi tercatat telah naik sekitar 1,1 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri (1850–1900).
​Tingginya emisi tersebut berakar dari konsumsi energi, alih fungsi lahan, serta pola produksi dan konsumsi yang belum berkelanjutan. Realitas ini membuktikan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah sekadar tumpukan kelalaian individu, melainkan konsekuensi logis dari sistem sosial-ekonomi yang terus memicu tekanan ekologis.

​Atas dasar itu, pertobatan ekologis harus dimaknai lebih dari sekadar kampanye kesadaran. Dalam tataran moral, pertobatan menuntut pengakuan atas kesalahan, penghentian tindakan yang merusak, serta komitmen untuk memulihkan dampaknya.

​Jika ketiga prinsip ini diterapkan secara sungguh-sungguh, pertobatan ekologis tak boleh mandek pada seremonial penanaman pohon, deklarasi bersama, atau publikasi di media sosial. Gerakan ini harus mampu mendorong pergeseran mendasar dalam cara lembaga pendidikan, pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat mengambil keputusan sehari-hari.

Aturan Berlaku untuk Semua

Sekolah memang bisa menjadi titik awal yang konkret bagi Gerakan Pertobatan Ekologis. Namun, keberhasilan gerakan ini tidak cukup diukur dari banyaknya peserta, riuhnya poster, atau frekuensi kegiatan lingkungan.

Ukuran yang lebih nyata adalah berupa berkurangnya sampah residu per siswa, meningkatnya proporsi sampah yang benar-benar didaur ulang atau dikomposkan, menurunnya penggunaan plastik sekali pakai, serta konsistensi pemilahan dari ruang kelas hingga tempat pengolahan akhir.

​Ukuran yang jauh lebih nyata adalah berkurangnya sampah residu per siswa, meningkatnya proporsi sampah yang didaur ulang atau dikomposkan, menurunnya penggunaan plastik sekali pakai, serta konsistensi pemilahan sampah, mulai dari ruang kelas hingga ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Pengukuran pun harus dilakukan sebelum dan sesudah program agar perubahan yang terjadi benar-benar substantif, bukan sekadar gimik seremonial.
Meski demikian, sekolah tak boleh dibebani tanggung jawab yang semestinya dipikul pemerintah dan pelaku usaha. Mengajari siswa memilah sampah akan kehilangan maknanya jika sistem pengangkutan dan pengolahan tidak mendukung kebiasaan tersebut.

Anak-anak memang perlu belajar menjaga lingkungan, tetapi mereka juga harus melihat bahwa aturan berlaku untuk semua pihak. Ketika pelanggaran oleh pihak yang lebih kuat dibiarkan, pendidikan moral berisiko mengajarkan pesan yang bertentangan dengan kenyataan.

Oleh sebab itu, penegakan hukum menjadi penting. Pelaku pencemaran tak cukup hanya diminta menyampaikan komitmen atau ikut dalam aksi penghijauan selama kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban hukum belum dipenuhi. Pengawasan harus berbasis data, dilakukan melalui inspeksi yang konsisten, berlandaskan transparansi, serta ditopang sanksi yang benar-benar memicu efek jera.

Selama biaya melanggar aturan masih lebih murah daripada biaya mematuhinya, pelaku pencemaran akan selalu tergoda mengambil jalan pintas. Sebab itu, seruan moral tak akan pernah bisa menggantikan kepastian hukum.

Selain hukum, perubahan insentif ekonomi juga sangat menentukan. Produk ramah lingkungan perlu didukung sistem produksi, distribusi, dan pengelolaan limbah yang efisien secara biaya. Sebaliknya, aktivitas yang mencemari lingkungan tidak boleh lagi terus memanen keuntungan sembari melimpahkan beban kerusakan kepada warga atau pemerintah.

Penerapan prinsip "pencemar membayar", perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berperspektif lingkungan dapat mengubah kalkulasi ekonomi di balik keputusan produksi dan konsumsi.
Meski demikian, perubahan sistemis ini tidak boleh mengorbankan masyarakat berpenghasilan rendah. Warga yang bergantung pada mata pencarian tertentu, tinggal di kawasan bersarana terbatas, atau tak memiliki akses ke opsi yang lebih ramah lingkungan membutuhkan dukungan nyata.

Penetapan tarif, larangan, maupun kewajiban baru harus disertai alternatif yang terjangkau, infrastruktur yang memadai, dan perlindungan sosial. Kebijakan yang mengabaikan hal ini hanya akan memindahkan beban ekologis kepada masyarakat yang memiliki pilihan paling terbatas.

Gerakan Pertobatan Ekologis tidak akan dinilai dari seberapa lantang bahasa moral yang digaungkan, melainkan dari perubahan nyata yang dapat dibuktikan secara empiris.

Alam tidak akan pulih hanya karena manusia menyesali kerusakannya. Alam baru akan pulih ketika penyesalan itu menjelma menjadi aksi nyata, dan ketika lembaga-lembaga pengatur kehidupan bersama mampu memastikan bahwa perusakan alam tidak terus berulang.

*) Pegiat dan pemerhati isu lingkungan, pendiri komunitas lingkungan Kararas