NEWS

Sepanjang 2025 Ada 221 Pelanggaran Kebebasan Beragama

SETARA Institute merilis hasil pemantauan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2025 bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: SETARA Institute
SETARA Institute merilis hasil pemantauan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2025 bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: SETARA Institute
apakabar.co.id, JAKARTA - SETARA Institute merilis kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2025, di mana terdapat 221 peristiwa pelanggaran dengan 239 korban pelanggaran KBB di Indonesia.  

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan secara kuantitatif angka ini menunjukkan adanya sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 260 peristiwa pada 2024. Namun, skala dampak yang ditimbulkan akibat kasus pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2025 menunjukkan bagaimana negara masih belum sepenuhnya bergegas menuju progres yang substantif. 

"Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/3).
Halili menyebutkan terdapat penguatan kontribusi tindakan pelanggaran KBB dari aktor non-negara, yang menunjukkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya mengemuka karena pelanggaran yang bersifat struktural oleh aparatur dan kelembagaan pemerintahan negara, namun telah mengalami normalisasi di akar rumput.

Lebih lanjut, Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor non-negara berlangsung dalam spektrum yang relatif luas, dari tindakan soft seperti intoleransi hingga yang hard seperti tindakan ekstrem dengan kekerasan. 

"Peristiwa pembubaran paksa terhadap retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi salah satu praktik nyata bentuk intoleransi yang telah diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Ikhsan. 
Oleh karena itu, SETARA merekomendasikan agar Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin hak atas KBB seluruh warga negara, sejalan dengan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Selanjutnya, Presiden perlu melakukan percepatan penyusunan Raperpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sebagai pengganti PBM 2006, dengan memastikan substansinya memperkuat jaminan hak, bukan mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

Kemudian, Presiden juga perlu menginisiasi adanya revisiting dan penghapusan terhadap seluruh peraturan dan/atau regulasi yang sudah ada di tingkat pusat maupun daerah, yang bersifat diskriminatif dan mempersempit ruang gerak kelompok minoritas agama di Indonesia, seperti Ahmadiyah dan kelompok-minoritas lainnya.

Adapun Kementerian Agama perlu menginisiasi deteksi dini dan intervensi preventif terhadap kekerasan berbasis agama, terutama di lingkungan pendidikan.
Sedangkan, aparat penegak hukum perlu menerapkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis agama secara konsisten dan tidak selektif.

Berikutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa ruang akademik terlindung dari praktik pembungkaman dan pembatalan kegiatan berbasis kelompok masyarakat tertentu.

Terakhir, DPR dan DPRD perlu mendorong harmonisasi regulasi yang masih diskriminatif dan memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan selaras dengan prinsip non-diskriminasi.