EKBIS

SPAI Soroti Perpres 27 Belum Menyentuh Masalah Hubungan Kemitraan

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritisi Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online tidak menjawab akar masalah yaitu hubungan kerja yang disamarkan melalui hubungan kemitraan. 

Kementerian HAM pada tahun lalu sudah memperingatkan bahwa hubungan kemitraan hanyalah alasan bagi perusahaan platform untuk tidak melakukan kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir.

"Sehingga sekalipun potongan platform diturunkan menjadi 8%, tidak otomatis menjamin kenaikan pendapatan menjadi 92% bagi pengemudi," kata Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (5/5)

Di sisi lain, kata Lily, platform tidak memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol berupa kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP) yang di Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan. Setiap hari order sulit didapat, sehingga tidak ada kepastian pendapatan. 
Lily memaparkan dalam sehari pendapatan pengemudi ojol antara Rp 50.000-100.000, jauh di bawah UMP dan tidak mendapatkan hak pekerja lainnya seperti jam kerja 8 jam. Sehingga untuk memperoleh pendapatan bagi keluarga, pengemudi ojol terpaksa bekerja dari pagi hingga malam, 12-18 jam.

Kemudian upah yang berlaku saat ini sangat tidak pasti bagi pengemudi ojol karena upah hanya didapatkan jika pengemudi berhasil menyelesaikan order, barulah pengemudi mendapatkan upah. 

"Faktanya sejak 2022 paska kenaikan harga BBM, order sangat sulit didapat karena menurunnya pesanan jasa pengantaran dari masyarakat. Jadi percuma saja potongan 8%, bila pengemudi ojol tidak mendapatkan order (anyep)," paparnya.

Selain itu juga platform memberlakukan program yang tidak adil dan diskriminatif dalam pemberian order ke pengemudi sehingga order tidak merata.

Lebih lanjut, lebih terdampak lagi adalah para pengemudi ojol perempuan yang tidak mendapatkan cuti haid, keguguran dan melahirkan karena otomatis tidak merasakan penurunan potongan 8% karena tidak mendapatkan upah, karena dianggap tidak bekerja, tidak menjalankan order.
Lily menegaskan potongan 8% ini tidak menaikkan pendapatan bagi seluruh pengemudi. Sebab, berdasarkan kondisi hingga saat ini, kecenderungannya upah pengemudi akan semakin berkurang akibat program platform yang membebani pengemudi seperti biaya berlangganan di program hemat sebesar Rp 20.000 per hari. 

Kalaupun ada insentif, imbuh Lily, itupun sifatnya bersyarat seperti harus memenuhi minimal ketentuan kerja 250 jam online per bulan, seperti pemberian BHR yang tidak adil. Karena itu, Lily meminta agar aturan ini harus kita kawal bersama dengan melibatkan unsur serikat pekerja dan komunitas ojol, taksol dan kurir yang selama ini memang benar konsisten memperjuangkan pengakuan status sebagai pekerja.

"Maka SPAI konsisten untuk menuntut pengakuan bahwa hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15 yang mengatur hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah dan perintah. Ketiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi," pungkasnya.