OPINI

UU Satu Data Indonesia: Solusi atau Bencana?

Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Antara
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Antara
Oleh: Achmad Nur Hidayat*
 
Bagaimana jika negara memiliki satu basis data untuk menentukan kemiskinan, penerima bansos, subsidi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebijakan pajak, tetapi data seseorang ternyata salah?

Pertanyaan ini relevan setelah Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. RUU ini dirancang sebagai payung pengelolaan data nasional, menggantikan fondasi yang selama ini bertumpu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019. 

Gagasannya masuk akal. Indonesia menghadapi persoalan data pemerintah yang tersebar, berbeda definisi, tidak sinkron, dan kerap menghasilkan kebijakan salah sasaran. Namun, karena data akan semakin menentukan nasib warga, Satu Data tidak boleh dipandang hanya sebagai proyek teknologi. Ini adalah persoalan kekuasaan.

Satu Data dapat memperbaiki akurasi dan pelayanan publik. Namun, ia juga bisa menjadi bencana jika kesalahan ikut terintegrasi, pengawasan terkonsentrasi, dan warga kehilangan kemampuan mengoreksi negara.

Negara Membutuhkan Satu Data

Data kemiskinan, penduduk, ketenagakerjaan, pertanian, kesehatan, dan bantuan sosial sering berasal dari sistem berbeda. Akibatnya, warga yang seharusnya menerima bantuan dapat masuk ke kelompok atau desil yang keliru.

Fragmentasi ini mahal. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran besar berdasarkan data yang tidak sama. Kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga lain menggunakan definisi serta pembaruan masing-masing. Akibatnya, orang yang berhak tidak menerima bantuan, sementara mereka yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima.
RUU Satu Data berupaya mengatasi masalah tersebut melalui Data Dasar Nasional sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya. RUU ini juga mengatur standar data, metadata, kode referensi, katalog nasional, serta interoperabilitas antarinstansi.

Portal Satu Data Indonesia telah memuat lebih dari 708 ribu dataset pemerintah. Tantangannya kini bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan seluruh data menggunakan standar yang sama dan dapat menjadi dasar keputusan yang akurat. Namun, semakin banyak keputusan bergantung pada satu sistem, semakin besar pula dampaknya jika sistem tersebut salah.

Ketika Kesalahan Menjadi Nasional

Bayangkan seseorang masih tercatat memiliki aset yang sebenarnya sudah tidak dimiliki. Data itu dapat membuatnya naik desil dan kehilangan bantuan pendidikan, subsidi pangan, atau layanan kesehatan.

Dalam sistem terfragmentasi, kesalahan mungkin hanya memengaruhi satu program. Dalam sistem terintegrasi, satu kesalahan dapat menyebar ke berbagai layanan sekaligus. Karena itu, keberhasilan Satu Data tidak cukup diukur dari jumlah database yang terhubung. 

Ukurannya adalah seberapa mudah warga melihat data tentang dirinya dan memperbaikinya ketika terjadi kesalahan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan hak kepada warga untuk mengakses, memperbarui, dan memperbaiki data yang keliru. 
Warga juga berhak mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis yang berdampak signifikan. Hak tersebut harus menjadi inti Satu Data Indonesia. Jangan sampai negara mudah mengintegrasikan data, tetapi warga harus mendatangi banyak kantor dan aplikasi hanya untuk membuktikan bahwa datanya salah. 

Teknologi yang mempermudah negara tetapi mempersulit warga bukan transformasi digital, melainkan birokrasi lama yang dipindahkan ke server.

Jangan Menjadi Satu Kuasa

RUU ini mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Data Dasar Nasional juga disebut sebagai data yang dikuasai negara.

Frasa ini membutuhkan batasan tegas. Negara memang perlu mengelola data untuk kepentingan publik. Namun, penguasaan data tidak boleh berarti kebebasan menggunakan data tanpa batas.

Data kesehatan, biometrik, keuangan, alamat, status sosial, pendidikan, keluarga, dan perilaku dapat membentuk profil lengkap seseorang. Jika seluruhnya dihubungkan, negara berpotensi mengetahui pendapatan, penyakit, bantuan, kendaraan, sekolah anak, hingga pola transaksi warga. Karena itu, integrasi harus menerapkan prinsip pembatasan tujuan. 

Data yang dikumpulkan untuk layanan kesehatan tidak boleh otomatis digunakan untuk kepentingan lain hanya karena secara teknis dapat diakses. Data bantuan sosial juga tidak boleh menjadi bahan profiling tanpa dasar hukum dan pemberitahuan yang jelas. Kemampuan teknologi bukanlah dasar legitimasi hukum.

AI dan Risiko Keputusan Otomatis

RUU Satu Data membuka penggunaan kecerdasan artifisial, blockchain, dan teknologi digital lainnya. Penggunaan tersebut harus disertai keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan pengawasan manusia.

Risikonya besar. Algoritma bergantung pada kualitas data. Jika data awal bias atau keliru, kecerdasan artifisial dapat menghasilkan keputusan salah dalam skala besar.
Kesalahan manusia mungkin menolak satu berkas. Kesalahan algoritma dapat menolak puluhan ribu orang sekaligus. Karena itu, setiap algoritma yang menentukan kelayakan bantuan, subsidi, beasiswa, atau layanan publik harus dapat diaudit. 

Warga berhak mengetahui alasan mereka dinyatakan tidak layak dan harus memiliki mekanisme banding kepada manusia. Tidak boleh ada jawaban, sistem yang menentukan.Sistem tidak memiliki tanggung jawab. Pejabat dan lembaga yang menggunakan sistemlah yang harus bertanggung jawab.

Keamanan Harus Menyeluruh

RUU ini memuat ancaman pidana hingga 15 tahun bagi pihak yang menyerang, memanipulasi, menghancurkan, atau mengambil alih infrastruktur Satu Data Indonesia. Ancaman tersebut dapat dipahami karena data nasional merupakan infrastruktur strategis. Namun, keamanan tidak boleh hanya berarti menghukum peretas.

Harus ada pertanggungjawaban ketika kebocoran terjadi dari dalam, pejabat menyalahgunakan akses, konfigurasi keamanan buruk, atau lembaga lalai memperbarui sistem. Semakin besar gudang data, semakin besar pula daya tariknya bagi peretas, penipu, jaringan komersial ilegal, dan aktor geopolitik. 

Satu Data dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga menciptakan single point of failure jika desain keamanannya keliru.

Jangan Sahkan Cek Kosong Digital

Indonesia membutuhkan Satu Data. Negara dengan APBN lebih dari Rp4.000 triliun tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan data yang saling bertentangan. Namun, DPR dan pemerintah harus memastikan empat pagar utama.

Pertama, warga harus memiliki kanal nasional untuk melihat, menggugat, dan memperbaiki data dirinya. Setiap perubahan harus meninggalkan jejak audit.

Kedua, penggunaan data harus dibatasi berdasarkan tujuan. Akses antarinstansi tidak boleh berarti semua lembaga dapat melihat seluruh data.

Ketiga, keputusan berbasis algoritma harus transparan, dapat dijelaskan, diaudit, dan menyediakan banding kepada manusia.
Keempat, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

DPR, otoritas pelindungan data, auditor independen, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil harus memiliki akses pengawasan yang nyata.

Satu Data dapat menjadi solusi bagi data pemerintah yang berbeda, bantuan salah sasaran, dan anggaran yang tidak presisi. Namun, satu data juga berarti satu kesalahan dapat menyebar lebih jauh, satu kebocoran berdampak lebih besar, dan satu pusat informasi mengetahui lebih banyak tentang rakyat.

Indonesia tidak hanya membutuhkan Satu Data, tetapi Satu Data yang dapat dikoreksi rakyat, dibatasi penggunaannya, dan diawasi kekuasaannya.

Tanpa akuntabilitas, proyek yang dimaksudkan sebagai solusi administratif dapat berubah menjadi infrastruktur kekuasaan digital tanpa rem.

*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta