NEWS
Detik-Detik OTT Bupati Langkat, Keberadaan Tim KPK Sempat Terendus
Kedatangan tim KPK di Kabupaten Langkat ternyata sempat terdeteksi oleh Bupati Langkat Syah Afandin.
apakabar.co.id, JAKARTA - Kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Langkat ternyata sempat terdeteksi oleh Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Menurut KPK, informasi tersebut membuat pertemuan yang telah direncanakan dibatalkan mendadak.
Namun sehari berselang, penyidik tetap bergerak dan menemukan uang Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Syah Afandin sebagai tersangka bermula setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), untuk mengatur pertemuan setelah kegiatan Apkasi berakhir.
Namun rencana tersebut mendadak berubah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub dan meminta pertemuan dibatalkan. KPK menyebut keputusan itu diambil setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim penyidik di Kabupaten Langkat.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Meski pertemuan batal, komunikasi di antara para pihak tidak berhenti.
Keesokan harinya, Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi melalui mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Dalam komunikasi tersebut, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp100 juta yang sebelumnya diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan dan menyerahkan uang tersebut.
Tak lama setelah transaksi berlangsung, tim KPK bergerak.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh tim penyidik. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ujar Taufik.
Pengembangan operasi kemudian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menduga Yaqub memberikan uang kepada Syah Afandin setelah memperoleh paket pekerjaan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Penyidik menyebut Yaqub mendapatkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dari rangkaian proyek tersebut, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee yang mencapai Rp1,117 miliar.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin.
Nilai gratifikasi yang sedang didalami penyidik mencapai sekitar Rp3,5 miliar dan diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri aliran dana maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR