NEWS
Eks Menag Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik Soroti Kejanggalan KPK
Yudi menilai KPK “bermain api”. Berpotensi melanggar prinsip kesetaraan perlakuan tahanan.
apakabar.co.id, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik. Pengalihan penahanan justru dinilai membuka tanda tanya baru soal kesiapan pembuktian.
Sebelumnya, KPK memastikan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Hal tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan dengan merujuk ketentuan dalam KUHAP.
KPK menegaskan langkah tersebut bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat, serta tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keputusan ini memicu sorotan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sejak awal, Yudi mengaku telah mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Menurut dia, pengalihan penahanan justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut menunjukkan ketidakpercayaan diri KPK terhadap kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Setelah KPK terlihat gagah menang praperadilan dan menahan, ternyata keberanian menahan di rutan tidak bertahan lama,” ujarnya, kepada media ini, Minggu (22/3).
Yudi menilai KPK “bermain api” dengan mengalihkan penahanan dari rutan ke tahanan rumah. Menurut dia, setelah penahanan dilakukan, semestinya perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji.
“Apalagi hasil perhitungan BPK sudah keluar. Di situlah pembuktian KPK dan pembelaan tersangka diuji,” katanya.
Ia juga menyoroti alasan pengalihan penahanan yang disebut sesuai prosedur dan bersifat sementara. Bagi Yudi, alasan tersebut tidak cukup kuat.
Menurut dia, jika alasan kesehatan yang menjadi dasar, maka semestinya penanganan dilakukan melalui perawatan di rumah sakit. Bukan pengalihan menjadi tahanan rumah.
“Kalau memang belum siap menahan, seharusnya sejak awal tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Yudi juga mengingatkan dampak lebih luas dari kebijakan tersebut terhadap sistem penegakan hukum. Ia menilai keputusan itu berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain dengan alasan kesetaraan perlakuan.
“Kalau satu diberi tahanan rumah, yang lain bisa menuntut hal yang sama. Ini bisa merusak sistem pemberantasan korupsi yang dibangun dengan integritas,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti aspek transparansi. Informasi pengalihan penahanan Yaqut, menurut dia, baru diketahui publik setelah muncul keterangan dari pihak luar rutan, bukan dari KPK sejak awal.
Dalam pengalamannya selama menjadi penyidik, Yudi mengaku tidak pernah menangani perkara korupsi dengan skema penahanan rumah terhadap tersangka.
Sementara itu, KPK tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap Yaqut berjalan sesuai ketentuan. Yaqut sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor:
FARIZ FADHILLAH
FARIZ FADHILLAH

