NEWS
MUI Tetapkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut Hukumnya Haram
apakabar.co.id, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi siapa pun membuang sampah ke sungai, danau, serta laut.
Keputusan itu terbentuk saat MUI menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung di Jakarta pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa perilaku buruk terhadap lingkungan berdampak langsung pada kesehatan manusia dan ekosistem yang Allah ciptakan sebagai sumber kehidupan.
"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," katanya.
MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. "Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.
Fatwa ini tidak hanya memuat larangan, tetapi juga pedoman lengkap yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat.
Pedoman tersebut mencakup kewajiban masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi plastik, memilah sampah, hingga bergotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut.
Pelaku usaha diminta mengurangi timbulan sampah, dilarang membuang limbah ke perairan, memakai bahan ramah lingkungan, mendaur ulang, hingga menyediakan fasilitas kebersihan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Lembaga pendidikan diminta menerapkan konsep sekolah hijau, memasukkan fikih lingkungan ke kurikulum, dan menjadi teladan dalam pengelolaan sampah.
Tempat ibadah didorong menerapkan tata kelola ramah lingkungan, membina jemaah, serta memasukkan isu lingkungan dalam khutbah dan kajian.
Tokoh agama diminta menyerukan perawatan sungai, danau, dan laut, mengintegrasikan isu lingkungan dalam ceramah, menjadi teladan perilaku ramah lingkungan, serta memfasilitasi program kebersihan di tempat ibadah. Mereka juga berperan sebagai mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemerintah pusat dipertegas untuk menetapkan kebijakan nasional, standar kualitas air, program insentif, dan kampanye kesadaran publik.
Pemerintah daerah didorong membangun infrastruktur persampahan, melakukan pembersihan perairan, menegakkan hukum, membina relawan kebersihan, serta mengedukasi masyarakat.
Dari sisi legislatif, fatwa meminta adanya penguatan regulasi, penambahan anggaran kebersihan, pengawasan ketat pelaksanaan aturan, serta integrasi aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

