NEWS

Pakar: Kejagung Bisa Terbitkan Sprindik Baru Perkara Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara Febrie Adriansyah apabila sprindik sebelumnya dibatalkan melalui praperadilan.

"Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," kata Fickar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8).

Menurut dia, penerbitan sprindik baru dimungkinkan apabila penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terhadap proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8), advokat Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam sejumlah aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan, antara lain penetapan tersangka TPPU tanpa tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik.

Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan proses penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.

"Jadi dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip 'due process of law'. Nah, 30 ini lah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," ujarnya.

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan objek utama keabsahan upaya paksa penyitaan. Dalam permohonannya, pihak Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, antara lain penerbitan sprindik, penggeledahan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.

Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.