NEWS

Skandal Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, ASN hingga Swasta Diperiksa

KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang terkait skandal pajak restitusi. Empat saksi diperiksa.
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). KPK memeriksa mantan Kepala KPP Madya
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). KPK memeriksa mantan Kepala KPP Madya
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai pajak melalui pemeriksaan empat saksi pada 13 April 2026. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4). 
Empat saksi yang diperiksa masing-masing Mochib Bullah dan Eko Riswanton dari Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, aparatur sipil negara Zakiyah, serta pihak swasta Rosalinda. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang menjerat Kepala KPP Mulyono bersama pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp48,3 miliar.

KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan restitusi pajak tersebut.