NEWS

Yaqut Jadi Tersangka, Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Intervensi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. Foto: PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. Foto: PBNU
apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Gus Yahya yang juga kakak dari Yaqut Cholil Qoumas tersebut memastikan PBNU tidak. Sebab, kasus tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mewakili PBNU sebagai organisasi.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/1).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.