OPINI

ART RI-AS: Siasat 'Kuda Troya' Pembayaran Digital Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam Inaugural Meeting Board of Peace yang digelar United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). Foto: KSP
Presiden RI Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam Inaugural Meeting Board of Peace yang digelar United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). Foto: KSP
Oleh: Aries Purnomohadi dan Nuhaa Abiyyah*

Februari 2026 menandai babak baru diplomasi ekonomi Indonesia, melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.

Di permukaan, kesepakatan ini tampak seperti kemenangan besar; tarif ekspor Indonesia ke pasar AS dikunci di angka 19 persen, menghindarkan kita dari ancaman tarif proteksionis yang jauh lebih tinggi. Ditambah komitmen investasi senilai US$38,4 miliar, kesepakatan ini adalah instrumen krusial bagi stabilitas makroekonomi nasional. Secara makro, ini seperti kabar yang menenangkan pasar: kepastian akses, kepastian arus modal, kepastian hubungan dagang.

Padahal, di balik angka manis tersebut, muncul fakta yang mengusik akal sehat diplomasi: ketimpangan beban kewajiban. Indonesia memikul setidaknya 217 kewajiban strategis, sementara Amerika Serikat hanya sekitar 6 hingga 7 kewajiban.

Meskipun disebut sebagai perjanjian "resiprokal" (timbal balik), realitanya menunjukkan asimetri kekuatan yang tidak bisa diabaikan. AS menggunakan akses pasar besarnya sebagai daya tawar agar Indonesia melakukan perombakan regulasi besar-besaran, mulai dari penyelarasan standar investasi, hingga keterbukaan sektor jasa digital. Dalam logika geopolitik ekonomi, inilah bentuk modern dari kekuatan struktural: bukan menyerang secara frontal, tetapi membentuk ulang aturan main dari dalam.

Di sinilah metafora “kuda troya” menjadi relevan. Dalam mitologi Yunani, Bangsa Troya tidak runtuh karena bentengnya lemah, melainkan karena mereka membawa masuk sesuatu yang tampak seperti hadiah kemenangan. ART bisa saja menjadi simbol kerja sama strategis, namun jika tidak dicermati, ia juga dapat menjadi medium infiltrasi kepentingan yang bekerja secara senyap melalui perubahan regulasi, standar, dan arsitektur sistem.

Kedaulatan Sistem Pembayaran

Salah satu poin krusial dalam 217 kewajiban tersebut adalah tuntutan AS agar Indonesia membuka akses lebih luas bagi jaringan pembayaran global. Integrasi ini, dalam narasi resmi, diposisikan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan konektivitas global. Dalam perspektif kedaulatan digital, ia juga berpotensi menjadi pintu masuk dominasi jaringan, penggunaan data transaksi, serta pengaruh terhadap standar sistem pembayaran domestik.

Ironisnya, jika dilihat dari struktur pasar ritel, sistem pembayaran di Amerika Serikat masih sangat bertumpu pada kartu. Berdasarkan data Federal Reserve (2025), transaksi berbasis kartu di AS masih mendominasi dengan pangsa pasar di atas 70 persen, sementara adopsi pembayaran berbasis QR (mobile wallet) di tingkat retail AS baru menyentuh angka 15 persen.

Kontras dengan Indonesia, sejak diluncurkan pada 2019, volume transaksi QRIS menunjukkan pertumbuhan rata-rata di atas 150 persen per tahun. Sepanjang 2025, volume transaksi QRIS menembus angka Rp13,66 miliar, diperkirakan hampir dua kali lipat volume transaksi berbasis kartu, indikator bahwa Indonesia menjadi salah satu laboratorium paling progresif dalam pembayaran berbasis QR.

Dalam konteks ini, pembukaan akses tidak hanya dimaknai sebagai upaya memperkuat konektivitas dan memperluas jangkauan Indonesia di tingkat global. Ia juga membuka ruang bagi pemain internasional untuk berpartisipasi dan mengambil posisi dalam ekosistem pembayaran digital nasional yang tengah tumbuh pesat.

Partisipasi tersebut tentu dapat menghadirkan efisiensi dan perluasan jaringan, namun pada saat yang sama perlu dikelola secara cermat agar perkembangan ekosistem domestik tetap berjalan, sesuai arah strategis yang telah dirancang. Dengan demikian, keterlibatan global menjadi bagian dari proses penguatan bersama, bukan sekadar pemanfaatan momentum perkembangan pasar yang sedang berlangsung.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah mengingatkan bahwa dalam globalisasi, negara berkembang sering kali kalah, bukan karena kurang kompetitif, tetapi karena aturan main internasional dibentuk oleh mereka yang lebih kuat. Pernyataan tersebut relevan dalam membaca ART 2026. Tantangannya bukan sekadar pada kompetisi pasar, melainkan pada bagaimana arsitektur aturan disusun dan siapa yang pada akhirnya memegang kendali.

Strategi Catur

Menghadapi situasi ini, Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pihak yang pasif. Justru di sinilah diperlukan strategi dual track digital sovereignty. Dalam langkah offensive move, integrasi dapat dimanfaatkan sebagai jalur piggybacking untuk membawa QRIS dan pelaku UMKM digital Indonesia masuk ke jaringan global.

Sebaliknya, dalam defensive move, Indonesia harus memproteksi kedaulatan datanya melalui jalur multi-rails. Indonesia harus menjadi netral hub yang berdaulat dengan menjaga prinsip non-eksklusivitas dan memastikan bahwa integrasi tersebut tidak menghambat pengembangan local currency settlement (LCS) maupun QRIS cross-border dengan mitra dagang lainnya. Kedaulatan digital bukan berarti menutup diri, tetapi memastikan bahwa setiap pembukaan akses tetap berada dalam kerangka kontrol nasional.

Dalam konteks kebijakan jangka panjang, respons Indonesia terhadap dinamika, seperti ART, sesungguhnya telah memiliki fondasi yang terarah. Melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia menetapkan kerangka transformasi sistem pembayaran yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan inovasi, tetapi juga pada ketahanan, integritas, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

BSPI 2030 menekankan pentingnya infrastruktur yang interoperabel, industri yang sehat dan kompetitif, serta konektivitas lintas negara yang tetap berada dalam kendali otoritas domestik. Dengan arah ini, integrasi internasional diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional yang terukur, bukan sebagai respons reaktif terhadap tekanan eksternal.

Arah transformasi tersebut tercermin nyata melalui pengembangan QRIS yang menjadi tonggak penting sistem pembayaran digital Indonesia. QRIS berhasil menyatukan berbagai standar QR menjadi satu bahasa pembayaran nasional yang sederhana, inklusif, dan efisien bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Pertumbuhannya yang eksponensial menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti tren global, melainkan mampu membentuk modelnya sendiri. Ekspansi QRIS lintas negara juga memperlihatkan bahwa konektivitas internasional dapat dibangun dengan tetap menjaga standar nasional sebagai fondasi utama. Dalam konteks ART, pengalaman QRIS menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki kapasitas untuk berintegrasi tanpa kehilangan arah strategis.

Penguatan arsitektur ini semakin lengkap dengan kehadiran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sebagai ruang kolaborasi antara regulator, industri, dan talenta digital nasional. PIDI berperan mendorong pengembangan solusi berbasis kebutuhan riil industri melalui pelatihan, inkubasi, dan pengujian inovasi secara terstruktur.

Dengan pendekatan tersebut, transformasi sistem pembayaran tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas inovasi domestik. Kombinasi arah kebijakan jangka panjang, inovasi konkret, seperti QRIS, dan penguatan talenta digital inilah yang mempertegas posisi Indonesia dalam mengelola keterbukaan pembayaran digital secara cermat dan berkelanjutan.

Kedaulatan Pembayaran Digital

Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa setiap bentuk integrasi berjalan dalam kerangka kepentingan nasional yang jelas dan terukur. Keterbukaan tetap penting, namun harus diimbangi dengan strategi yang memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem pembayaran digital yang semakin kompetitif.

Pertama, pembukaan akses pasar hendaknya diiringi dengan penguatan kapasitas pelaku usaha nasional, khususnya UMKM digital. Kerja sama internasional dapat diarahkan pada program akselerasi, peningkatan kapabilitas teknologi, perluasan akses pembiayaan, serta fasilitasi ekspansi global bagi startup Indonesia. Dengan pendekatan ini, integrasi menjadi instrumen peningkatan daya saing, bukan sekadar perluasan jaringan.

Kedua, konsistensi terhadap standar nasional tetap menjadi fondasi utama. QRIS perlu terus dijaga sebagai pilar interoperabilitas yang inklusif dan efisien, dengan tata kelola data yang kuat, transparansi biaya transaksi, serta perlindungan konsumen yang terjamin. Integrasi akan memberikan manfaat optimal apabila seluruh pelaku beroperasi dalam kerangka aturan domestik yang jelas dan konsisten.

Ketiga, literasi masyarakat menjadi elemen strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pilihan layanan pembayaran digital yang digunakan publik pada akhirnya akan membentuk struktur pasar. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat berkontribusi pada penguatan layanan yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Jika dikelola dengan cermat, ART 2026 bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan sebuah ”Kuda Troya” bagi kepentingan nasional. Ibarat permainan catur, setiap bidak yang kita gerakkan harus memiliki nilai strategis untuk “memangsa” peluang. Indonesia harus menjadi negara yang dapat bertransaksi dengan nyaman di Manhattan, namun tetap berdaulat penuh saat berdagang di Beijing atau Moskow.

Di situlah makna sejati kedaulatan ekonomi digital benar-benar teruji, bukan sekadar sebagai konsep normatif, melainkan sebagai pilihan kebijakan yang dijalankan secara konsisten dalam setiap keputusan strategis. Kedaulatan tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap keterbukaan, tetapi kemampuan mengelola keterbukaan dengan tetap menjaga kepentingan nasional, stabilitas sistem, dan ruang kebijakan domestik.

Inilah kedaulatan ekonomi digital yang sesungguhnya: kemampuan untuk terhubung dengan jaringan global tanpa kehilangan kendali atas standar nasional, arus data, dan arah pengembangan ekosistem dalam negeri. Sebuah posisi yang tidak ekstrem menutup diri, namun juga tidak menyerahkan sepenuhnya desain arsitektur kepada pihak luar. Kedaulatan yang kuat adalah ketika integrasi dilakukan dengan sadar, terukur, dan tetap berpijak pada prinsip serta prioritas pembangunan nasional.

*) Analis Bank Indonesia