NEWS
DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pati Diberi Sanksi Berat
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memberi sanksi berat terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berinisial AS karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 50 santri di Pati, Jawa Tengah.
Abdullah menegaskan ia mengutk keras atas aksi yang diduga dilakukan oleh AS tersebut. Karena itu pelaku layak untuk mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena aksi biadabnya tersebut.
"Posisi pelaku seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri dan hal ini dilakukan berulang kali terhadap banyak santri yang masih di bawah umur,” katanya di Jakarta, Senin (4/5).
Dia menilai hukuman seumur hidup penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulang kasus serupa. Merujuk pada kasus Herry Wirawan di Bandung sebelumnya, yakni pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hingga hamil dan melahirkan anak.
“Serupa dengan kasus di Bandung, pelaku AS dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU TPKS, UU Perlindungan Anak dan KUHP,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di lembaga pendidikan merupakan alarm serius.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan dari intimidasi agar dapat pulih secara menyeluruh dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” kata dia.
Selain penegakan hukum, dia juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan monitoring dan evaluasi lebih ketat terhadap seluruh pesantren, guna mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
“Kemenag harus mewajibkan seluruh pondok pesantren memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren agar perlindungan terhadap santri dapat dilakukan maksimal,” pungkasnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

