NEWS
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka 3 Kasus Korupsi
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Status hukum tersebut diumumkan hanya sehari setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan pidana khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari sebuah brankas yang ditemukan di rumah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper,” kata Totok.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang yang tersimpan di dalam brankas.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan dua tersangka. Penyidik menyatakan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta keterkaitan barang bukti yang telah disita.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
