NEWS

KPK Periksa Hasnur Group, Eks Penyidik: Jangan Takut Nama Besar

Mantan penyidik KPK, kini di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Istimewa
Mantan penyidik KPK, kini di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - KPK tengah melebarkan penyidikan skandal dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa konsultan pajak sebagai “proksi” yang terafiliasi dengan Hasnur Group.

Hasnur Group merupakan kelompok usaha keluarga yang didirikan sejak 1966 di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini berawal dari bisnis angkutan sungai, yang kemudian berkembang seiring kebutuhan distribusi dan mobilitas barang di wilayah tersebut.

Dalam perjalanannya, Hasnur Group berekspansi ke berbagai sektor strategis, terutama pertambangan batu bara, logistik dan pelayaran, kehutanan, serta energi. Model bisnisnya berkembang secara terintegrasi, menghubungkan aktivitas produksi hingga distribusi, dengan basis operasi yang tetap kuat di Kalimantan.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pengusutan perkara ini harus dikembangkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan KPK tidak boleh ragu dalam menetapkan pihak yang terbukti terlibat. “Pada intinya KPK tidak boleh takut dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun. Kalau memang ada bukti, ya segera tersangkakan,” ujar Yudi dikontak apakabar.co.id, Sabtu (11/4).

Menurut dia, kasus ini menunjukkan masih adanya praktik korupsi di sektor perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. “Masih ada oknum pajak yang korup, sehingga optimalisasi penerimaan negara menjadi kurang dan diduga ada kongkalikong dengan pengusaha,” katanya.

Yudi menilai kondisi tersebut merugikan negara, terutama dalam situasi kebutuhan pembiayaan program pemerintah yang tinggi. “Padahal para pengusaha membayar sesuai aturan pemerintah, tentu akan banyak lagi uang sebagai penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah KPK yang mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan sebagai bagian dari pengembangan perkara. “KPK sudah on the right track dengan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitannya sebagai pemberi dari sumber-sumber uang,” kata Yudi.

Menurut dia, publik kini menunggu keberanian KPK untuk menuntaskan perkara hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Keberanian dan fokus KPK pada  pembuktian, dan jangan takut dengan nama-nama besar,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, KPK mendalami keterlibatan pihak dari perusahaan terafiliasi Hasnur Group dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri peran konsultan dalam proses restitusi, termasuk sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak. Peran ini disebut sebagai “proksi” yang menjadi fokus pendalaman. 

Kasus ini bermula dari OTT pada 4 Februari 2026 yang menjerat Kepala KPP Mulyono dan satu pihak swasta. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, termasuk pegawai pajak dan pihak perusahaan.

Perkara ini terkait dugaan permintaan uang dalam pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti dengan nilai pengajuan mencapai Rp48,3 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.