OPINI
Mereka-reka Desain Pemilu dan Pilkada
Oleh: Mohammad Jafar Bua*
Pemilu dan Pilkada serentak 2024, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Untuk pertama kalinya, Indonesia menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dalam satu siklus besar yang berdekatan, melibatkan ratusan juta pemilih, ratusan ribu tempat pemungutan suara, serta ribuan pasangan calon di berbagai tingkatan pemerintahan.
Kompleksitas tersebut menjadikan pemilu dan Pilkada 2024 sebagai salah satu penyelenggaraan demokrasi terbesar di dunia, baik dari sisi cakupan wilayah, jumlah aktor yang terlibat, maupun beban administratif yang ditanggung negara.
Secara normatif, pemilu serentak dirancang untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, menyederhanakan sistem kepartaian, dan memperkuat sistem presidensial, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa pemilu serentak akan menciptakan keselarasan antara mandat eksekutif dan legislatif, sekaligus menekan biaya politik yang berulang akibat pemilu terpisah.
Pengalaman empiris pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa tujuan normatif tersebut tidak sepenuhnya tercapai dalam praktik. Di lapangan, pemilu serentak justru memunculkan persoalan serius: beban kerja penyelenggara meningkat signifikan akibat tahapan yang saling bertumpuk, jadwal yang sangat padat, serta kompleksitas logistik dan administrasi yang harus ditangani secara simultan.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya risiko kesalahan prosedural, keterlambatan distribusi logistik, serta penurunan kualitas pelayanan kepada pemilih. Realitas ini mengungkapkan kesenjangan antara desain normatif pemilu serentak dan kapasitas faktual penyelenggaraan di lapangan.
Dalam literatur demokrasi elektoral, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi pemilih, tetapi juga dari integritas proses, kapasitas kelembagaan, serta keberlanjutan sistem. Pippa Norris (2014) dalam Why Electoral Integrity Matters menggarisbawahi bahwa pemilu yang demokratis mensyaratkan desain aturan yang rasional, profesionalisme penyelenggara, serta kesesuaian antara kompleksitas sistem pemilu dan kapasitas institusional negara. Apabila kompleksitas pemilu melampaui daya dukung kelembagaan, maka integritas pemilu justru terancam.
Desain pemilu yang terlalu kompleks berpotensi menciptakan kondisi institutional overload, yakni situasi ketika beban kerja melebihi kapasitas organisasi penyelenggara. Fenomena ini kerap terjadi di negara berkembang dengan wilayah geografis luas, tingkat keragaman sosial tinggi, serta sistem pemilu berlapis seperti Indonesia. Institutional overload tidak hanya berdampak pada efektivitas kerja lembaga penyelenggara, tetapi juga pada keselamatan petugas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat argumen tersebut. Pilkada 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada lebih dari 400 ribu TPS, dan jika digabung dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, total secara nasional melampaui 800 ribu TPS — angka yang membuat sistem administrasi menjadi sangat rumit dan intensif.
Kompleksitas tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja kelembagaan KPU di tingkat pusat dan daerah. Tekanan waktu, beban administrasi yang berat, serta tuntutan akurasi tinggi dalam waktu singkat menciptakan kondisi kerja yang ekstrem di tingkat bawah, terutama bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dalam perspektif tata kelola pemilu, situasi ini menunjukkan bahwa desain pemilu yang terlalu ambisius dapat menggerus kualitas penyelenggaraan itu sendiri.
Selain persoalan kelembagaan, pemilu dan Pilkada 2024 juga menegaskan bahwa demokrasi elektoral Indonesia merupakan demokrasi berbiaya tinggi. Pemerintah, melalui APBN mengalokasikan anggaran sekitar Rp71,3 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dicairkan secara bertahap sejak 2022 hingga 2024. Anggaran tersebut meningkat signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya, seiring dengan bertambahnya kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara, serta dukungan teknologi pemilu.
Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD dan dukungan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp34,6 triliun, dengan realisasi awal sekitar Rp21,9 triliun pada tahun pelaksanaan. Jika digabungkan, total biaya penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024 diperkirakan mendekati atau bahkan melampaui Rp100 triliun.
Angka ini bukan hanya mencerminkan besarnya sumber daya publik yang dialokasikan negara untuk menjaga keberlangsungan demokrasi elektoral, tetapi juga mempertegas kecenderungan biaya demokrasi yang terus meningkat.
Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, dalam pelbagai kesempatan menyatakan bahwa tingginya biaya pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh kebutuhan teknis penyelenggaraan, tetapi juga oleh desain sistem politik yang mendorong kompetisi mahal.
Pilkada langsung dan sistem proporsional terbuka, misalnya, menciptakan insentif bagi kandidat untuk mengeluarkan biaya besar demi meningkatkan visibilitas dan elektabilitas pribadi. Pandangan ini sejalan dengan temuan "Indonesia Corruption Watch" yang menunjukkan tingginya risiko pendanaan gelap dan praktik politik uang dalam kontestasi pilkada.
Menyikapi isu itu, pimpinan legislatif telah memberikan penjelasan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 tidak ada agenda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), dan isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum terpikirkan, apalagi dibahas secara formal di parlemen maupun pemerintah. Hal ini ditegaskan kembali dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, Sufmi Dasco memastikan bahwa revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden, yang tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini, sekaligus menepis spekulasi yang berkembang bahwa revisi akan mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR, sebuah mekanisme yang pernah ada dalam sejarah Indonesia sebelum 2004.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa isu pemilihan presiden oleh MPR tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu, karena mengubah pemilihan presiden dari asas langsung rakyat merupakan ranah perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bukan hanya revisi undang-undang biasa.
Dalam konteks tersebut, pendekatan wakil rakyat dan pemerintah menegaskan komitmen mereka terhadap demokrasi konstitusional yang berjalan saat ini, sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi di publik. Pernyataan resmi ini penting karena isu-isu seputar desain undang-undang pemilu dan pilkada mudah menjadi spekulatif, terutama di tengah dinamika politik pascapemilu.
Dalam perspektif perbandingan internasional, Amerika Serikat menawarkan contoh desain pemilu yang unik melalui electoral college. Dalam sistem ini, presiden tidak dipilih langsung oleh suara populer nasional, melainkan melalui perwakilan negara bagian (electors) dengan total 538 suara elektoral.
Seorang kandidat harus memperoleh minimal 270 suara elektoral untuk memenangi pemilihan presiden. Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan prinsip demokrasi dengan federalisme, sehingga negara bagian kecil tidak sepenuhnya terpinggirkan oleh negara bagian berpenduduk besar.
Di tengah kecenderungan publik untuk menganalisis ulang sistem pemilu, sejumlah wacana di ruang publik mulai mengemuka, termasuk tudingan bahwa pemerintah dan DPR telah menyiapkan skenario perubahan undang-undang pemilu dan pilkada yang memberi ruang bagi kepala daerah dipilih oleh DPRD, bahkan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Isu ini menjadi bagian dari dinamika wacana demokrasi di Indonesia pascapemilu.
Meskipun sering menuai kritik karena memungkinkan kemenangan tanpa mayoritas suara populer, electoral college menunjukkan bahwa desain pemilu selalu merupakan kompromi antara representasi, stabilitas politik, dan struktur negara. Pelajaran penting bagi Indonesia bukanlah meniru sistem tersebut, melainkan memahami bahwa desain pemilu harus disesuaikan dengan karakter ketatanegaraan, kapasitas institusional, dan tujuan demokrasi yang ingin dicapai.
Oleh karena itu, evaluasi desain pemilu dan pilkada tidak dapat dilakukan secara parsial. Sistem pemilu legislatif, mekanisme pilkada, dan regulasi partai politik merupakan satu kesatuan ekosistem demokrasi. Sistem proporsional terbuka, meskipun memperkuat keterwakilan pemilih, juga mendorong kompetisi intra-partai yang mahal dan personalistik. Sejumlah akademisi mengusulkan sistem pemilu campuran sebagai alternatif yang lebih seimbang antara representasi politik dan stabilitas pemerintahan.
Pada akhirnya, pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa desain demokrasi elektoral Indonesia berada pada titik kritis. Skala penyelenggaraan yang sangat besar, beban kelembagaan yang berat, serta biaya demokrasi yang tinggi menegaskan perlunya penataan ulang desain pemilu dan pilkada berbasis kajian akademik, evaluasi empiris, dan dialog publik yang konstruktif.
Penataan ulang tersebut harus diarahkan untuk memperkuat integritas pemilu, menjaga keselamatan dan profesionalitas penyelenggara, serta memastikan bahwa kedaulatan rakyat diwujudkan secara bermakna dan berkelanjutan dalam praktik demokrasi Indonesia.
*) Alumni Asia Journalism Fellowship, Temasek Foundation - Institute of Policy Studies, Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura, 2019
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



