NEWS

OTT HGB KPK Seret Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN tak hanya menyeret pejabat pertanahan
ILUSTRASI penggeledahan KPK. Foto: Medcom
ILUSTRASI penggeledahan KPK. Foto: Medcom
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9). 

Saat ditanya mengenai keterlibatan Fahd Arafiq dalam OTT tersebut, Budi membenarkannya.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.

Pernyataan serupa disampaikan ketika wartawan menanyakan apakah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga turut diamankan.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujarnya.
Meski telah mengonfirmasi keduanya termasuk pihak yang diamankan, KPK belum menjelaskan peran maupun keterkaitan Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam perkara yang sedang ditangani.

KPK juga belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah melakukan OTT ke-20 sepanjang tahun 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur.

Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Keterlibatan sejumlah pejabat pertanahan menunjukkan bahwa perkara yang sedang diusut KPK berkaitan langsung dengan proses administrasi dan pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN.

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB yang menjadi objek penyelidikan.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut, termasuk konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.