OPINI

Gig Economy dan Tantangan Kerja Layak Pekerja Informal

Ilustrasi buruh atau pekerja. Foto: Reuters
Ilustrasi buruh atau pekerja. Foto: Reuters
Oleh: Nenden Budiarti*

Isu ketenagakerjaan di Indonesia tidak pernah jauh dari satu fakta utama: sebagian besar tenaga kerja masih berada di sektor informal. Pedagang kecil, pekerja jasa, hingga buruh harian, selama puluhan tahun menjadi penyangga utama ekonomi nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 59,4 persen angkatan kerja Indonesia atau sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, sementara pekerja formal hanya sekitar 40,6 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 84,13 juta orang atau 59,17 persen, sedangkan pekerja formal turun dari sekitar 40,83 persen.

Kini, seiring pesatnya digitalisasi, wajah kerja informal berubah signifikan. Banyak pekerja informal beralih ke platform digital, yang sekarang dikenal sebagai gig economy.

Gig economy kerap dipromosikan sebagai simbol modernisasi pasar kerja. Namun, di balik narasi efisiensi dan inovasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi ini benar-benar meningkatkan kualitas kerja pekerja informal, atau sekadar memindahkan kerentanan lama ke dalam bentuk baru yang lebih canggih secara teknologi?

Bagi pekerja informal, bekerja tanpa kontrak tetap dan tanpa jaminan sosial bukanlah hal baru. Perbedaannya kini terletak pada perantara. Jika sebelumnya pekerja informal berhadapan langsung dengan pasar, kini hubungan kerja dimediasi oleh platform digital yang mengatur akses, distribusi pekerjaan, hingga skema pendapatan.
Digitalisasi memang membawa peluang. Akses pasar menjadi lebih luas, transaksi lebih cepat, dan permintaan jasa relatif lebih stabil, terutama di wilayah perkotaan. Banyak pekerja informal merasakan peningkatan pendapatan pada fase awal bergabung dengan platform.

Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan baru. Kebergantungan pada platform meningkat, sementara status pekerja berada dalam ruang ketidakjelasan secara hukum dan kelembagaan. Mereka diposisikan sebagai rekan kerja independen, tetapi dalam praktiknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan sepihak oleh sistem platform.

Salah satu daya tarik gig economy adalah fleksibilitas. Pekerja dapat mengatur waktu kerja dan memilih kapan aktif menerima pesanan. Bagi sebagian orang, fleksibilitas ini menjadi solusi dalam mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan keluarga. Akan tetapi, fleksibilitas sering berjalan beriringan dengan ketidakpastian.

Isu ketenagakerjaan terbaru menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar penciptaan kerja, melainkan penciptaan kerja layak. Dalam konteks gig economy, pekerja informal kerap bekerja dengan jam panjang untuk mengejar target dan insentif. Risiko kelelahan dan kecelakaan kerja tinggi, terutama di sektor transportasi dan logistik.

Ironisnya, perlindungan sosial masih bersifat sukarela dan tidak merata. Ketika terjadi kecelakaan, penurunan permintaan, atau perubahan kebijakan platform, pekerja harus menanggung dampaknya sendiri. Tidak ada kepastian pendapatan minimum, tidak ada perlindungan hari tua, dan ruang pengaduan sering kali terbatas.

Produktivitas

Digitalisasi yang seharusnya meningkatkan produktivitas justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian jika tidak diiringi kerangka perlindungan yang memadai.

Salah satu perubahan mendasar dalam kerja informal berbasis platform adalah pergeseran posisi tawar. Sistem berbasis data pada platform mengatur distribusi pekerjaan, skema insentif, hingga mekanisme evaluasi dan sanksi. Bagi pekerja, mekanisme ini sering kali tidak transparan dan sulit dipahami.

Dalam kondisi ini, pekerja informal menghadapi risiko ganda, yakni kehilangan otonomi sebagai pekerja mandiri, tetapi juga tidak memperoleh hak sebagai pekerja formal. Ketika platform mengubah aturan atau skema insentif, pekerja tidak memiliki ruang negosiasi yang setara.

Jika dibiarkan, gig economy berpotensi menjadi bentuk baru pelestarian kerja informal, hanya dengan kemasan digital yang lebih modern.

Harapan bahwa digitalisasi akan secara otomatis meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak selalu terbukti. Tanpa intervensi kebijakan, digitalisasi justru dapat memperluas sektor informal dalam bentuk baru—lebih terhubung secara teknologi, tetapi tetap rapuh secara sosial.
Isu ini menjadi semakin relevan ketika gig economy tumbuh lebih cepat dibandingkan reformasi ketenagakerjaan. Pekerja informal berbasis platform semakin banyak, namun akses terhadap jaminan sosial masih bersifat sukarela dan belum terintegrasi secara sistematis. Jaminan sosial tersebut belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakter kerja yang fleksibel dan berpindah-pindah.

Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi paradoks: ekonomi digital tumbuh, tetapi kualitas kerja sebagian besar pelakunya tertinggal.

Gig economy tidak bisa diperlakukan semata sebagai inovasi teknologi. Ia adalah fenomena ketenagakerjaan yang memerlukan pendekatan kebijakan sosial dan ekonomi yang seimbang.

Pertama, pengakuan terhadap pekerja informal berbasis platform sebagai bagian dari struktur ketenagakerjaan nasional perlu diperjelas. Tanpa pengakuan, perlindungan akan selalu bersifat tambal sulam.

Kedua, jaminan sosial yang fleksibel dan portabel harus menjadi prioritas. Pekerja informal perlu dapat mengakses perlindungan dasar tanpa bergantung pada status kerja formal atau satu platform tertentu.

Ketiga, standar minimum perlindungan berbasis risiko kerja perlu dipertimbangkan, terutama bagi sektor dengan tingkat kecelakaan tinggi. Perlindungan tidak harus kaku, tetapi harus nyata.

Keempat, ruang dialog antara pekerja, platform, dan negara perlu diperkuat. Tanpa mekanisme dialog, kebijakan akan selalu tertinggal dari dinamika lapangan.
Gig economy seharusnya menjadi jembatan menuju peningkatan kesejahteraan pekerja informal, bukan berhenti sebagai bentuk baru kerja rentan yang dilegalkan oleh teknologi. Digitalisasi tidak boleh hanya menguntungkan platform dan konsumen, tetapi juga mereka yang menjadi tulang punggung layanan tersebut.

Ukuran keberhasilan ekonomi digital bukan sekadar jumlah transaksi atau valuasi platform, melainkan seberapa layak kehidupan para pekerja di baliknya. Tanpa perlindungan yang memadai, gig economy hanya akan mengulang masalah lama sektor informal dalam wajah yang lebih modern.

Menata gig economy berarti memastikan bahwa transformasi digital benar-benar membawa perubahan kualitas kerja, bukan sekadar perubahan cara kerja. Di situlah tantangan ketenagakerjaan Indonesia hari ini berada, dan di situlah kebijakan publik diuji.

*) Statistisi Ahli Madya Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerhati isu sosial ekonomi