NEWS

Jaksa Kencangkan Penyidikan MBG, Polisi Diminta Tak Penuhi Panggilan

Petugas SPPG menurunkan ompreng makan bergizi gratis dari atas mobil di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). Foto: Antara
Petugas SPPG menurunkan ompreng makan bergizi gratis dari atas mobil di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Di tengah penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk dua purnawirawan jenderal Polri, Polda Jawa Tengah mengeluarkan arahan internal agar anggotanya tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan resmi. Kebijakan itu memicu perhatian karena muncul saat kejaksaan tengah meminta keterangan sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Surat arahan tersebut beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan ditujukan kepada jajaran Propam serta personel Polri di wilayah Jawa Tengah. Dalam edaran yang diterbitkan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jateng itu, anggota Polri diminta tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.

"Agar tidak ada lagi personel atau anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Arahan itu terbit di tengah penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.

Selain mengatur soal pendampingan, edaran tersebut juga meminta agar pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan di Mapolres setempat dengan melibatkan unsur Bidang Hukum (Bidkum), Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Menanggapi polemik yang muncul, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Namun ia menegaskan arahan itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum yang dilakukan kejaksaan.

Menurut Artanto, seluruh personel Polri tetap diminta bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum serta Propam," kata Artanto di Semarang, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai pengingat agar seluruh anggota Polri mematuhi ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku ketika berhadapan dengan proses pemeriksaan dari lembaga lain.

"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan diketahui meminta keterangan sejumlah pengelola SPPG di berbagai daerah. Banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG disebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya arahan internal tersebut.

Dalam surat yang beredar, terdapat sedikitnya 10 poin petunjuk kepada personel. Salah satunya mengatur agar anggota tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan resmi, serta meminta pemeriksaan dilakukan di lingkungan kepolisian dengan pengawasan unsur terkait.