NEWS
Polemik Tarif Naturalisasi, Menkum Tegaskan Status WNI Tak Dipungut Biaya
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ini sebagai komitmen kami memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat Indonesia," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dia mengungkapkan pewarganegaraan memiliki banyak klasifikasi sehingga yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan naturalisasi murni.
Naturalisasi murni adalah proses permohonan warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara secara sukarela.
Proses tersebut wajib memenuhi seluruh syarat normal dan prosedur standar yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, tanpa jalur istimewa atau dispensasi khusus.
Adapun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengatur perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp25 juta, sementara permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Terbaru, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
"Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia pun menekankan Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

