NEWS

Skandal Pajak Banjarmasin, KPK Geledah Perusahaan Tambang

ILUSTRASI penggeledahan KPK. Foto: Medcom
ILUSTRASI penggeledahan KPK. Foto: Medcom
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin mulai menyentuh sektor pertambangan. 

KPK membenarkan salah satu lokasi yang digeledah penyidik merupakan perusahaan tambang yang berstatus wajib pajak di kantor pajak tersebut.

Namun, lembaga antirasuah itu masih menutup rapat identitas perusahaan yang digeledah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tersebut merupakan salah satu dari delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang digeledah penyidik pada 26–28 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan PT Adaro Indonesia menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi, Rabu (2/9).

Menurut dia, perusahaan tersebut berstatus sebagai wajib pajak yang selama ini berada dalam lingkup pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.

“Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” ujarnya.

Ya, KPK belum merinci keterkaitan perusahaan tambang tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Namun, kata dia, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta.

Berawal dari Restitusi PPN

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perkara tersebut berawal saat perusahaan mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam proses itu, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Dalam proses pengembangan kasus, penyidik telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai Rp100 juta yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.

Penggeledahan terhadap perusahaan tambang tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di KPP Madya Banjarmasin.